Berita Madura
Remaja Ditangkap Polisi di Bandar Lampung, Terlibat Pembunuhan Suami Orang di Sumenep
Seorang remaja berimisial MT (18) ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep di wilayah hukum Bandar Lampung.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNATIM.COM, SUMENEP - Seorang remaja berimisial MT (18) ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep di wilayah hukum Bandar Lampung.
MT warga Dusun Tanjung Iman Desa atau Kecamatan Buminabung Baru, Kabupaten Lampung Tengah itu diduga terlibat pembunuhan.
Korbannya bernama Hamsan (72) warga Dusun Duko Laok Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean Sumenep.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, bahwa tersangka MT ditangkap di sebuah warung soto, Jalan Singosari, Kelurahan Enggal, Kota Bandar Lampung.
"Tak ada perlawanan saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Sirat," kata AKP Widiarti Sutioningtyas pada Senin (7/11/2022).
Diketahui sebelumnya, korban Hamsan diduga dibunuh pada pukul 21.00 WIB pada hari Kamis (7/7/2022).
Hamsan hilang misterius saat bermalam di rumah istrinya di Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Penyebab Kasus Pembunuhan Terhadap Wanita di Sidoarjo, Pelaku: Emosi
Jasad korban baru ditemukan pada hari Rabu (24/8/2022) pukul 09.00 WIB di pesisir Pantai Saghubing Desa Buddi, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Penangkapan tersangka MT ini, merupakan pengembangan penyidikan dari tersangka AR (41) yang ditangkap lebih dulu di rumahnya, Dusun Tembang Desa Buddi, Kecamatan Arjasa Sumenep.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 55 KUHP.
Hingga berita ini diturunkan Tim Resmob Polres Sumenep masih bekerja keras untuk mengungkap dan mengejar tersangka lain yang diduga melibatkan banyak orang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com