Tragedi Arema vs Persebaya
Respons Tim Hukum Gabungan Aremania Soal Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dikembalikan ke Penyidik
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
"Hal ini yang menarik, karena salah satu tuntutan teman-teman Aremania yang disampaikan dalam surat pada saat audiensi di Kejati Jatim pada Kamis (3/11/2022) lalu telah diakomodir (oleh Kejati Jatim),"
"Dan ini artinya, Kejati Jatim punya pemikiran atau sudut pandang yang sama bahwa seharusnya tidak berhenti di enam tersangka itu, dan penyidik diminta mendalami pihak-pihak yang memang harus ikut bertanggung jawab," bebernya.
Namun dirinya menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapannya secara gamblang terkait P19 berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut.
Karena pihaknya juga tidak tahu, apa isi materi P19 tersebut. Namun ia berharap, P19 tersebut mengakomodir kepentingan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami tidak bisa bicara banyak, karena kami juga tidak tahu materi P19. Kami berharap, di dalam P19 nya tersebut juga berisi poin-poin tentang penambahan beberapa pasal, rekonstruksi ulang termasuk autopsi dan visum luka,"
"Kalau memang isi P19 nya semacam itu, penyidik harus mematuhi petunjuk itu. Dan secara normatif, penyidik punya waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara setelah dikeluarkan P19 tersebut," tandasnya.