Berita Viral
SOSOK 2 Pemeran Wanita Berkebaya Merah, Bukan Suami-Istri, Sengaja Rekam Video 16 Menit di Hotel
Inilah sosok asli pemeran video dewasa viral di TikTok: wanita berkebaya merah. Sengaja rekam video panas 16 menit. Keduanya berdomisili di Surabaya.
TRIBUNJATIM.COM - Dua pemeran video dewasa 'wanita berkebaya merah' akhirnya ditangkap.
Sosok asli pria dan wanita dalam video tersebut pun terungkap.
Diketahui, baru-baru ini video dewasa menampilkan wanita berkebaya merah viral di media sosial.
Kata 'Kebaya Merah' pun sempat trending di Twitter.
Dalam video 16 menit tersebut, terlihat pria dan wanita melakukan hubungan suami istri.
Bermula dari sosok wanita mengenakan kebaya merah, mengantarkan asbak ke kamar seorang pria.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Wajah pria dan wanita berkebaya itu tak begitu tampak, karena keduanya menyenakan topeng penutup mata.
Pria dalam video tersebut diketahui memiliki tato bergambar seperti mahkota di tangannya.
Sementara di wanita mengenakan kebaya merah dengan rok batik model belahan depan.
Baca juga: 4 Fakta Video Wanita Kebaya Merah Viral di Media Sosial: Hotel Surabaya - Pemerannya Influencer?
Penggunaan kostum kebaya merah dengan rok panjang berbahan jarik batik bermotif flora warna cokelat itu, ternyata merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran video syur itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, saat dihubungi TribunJatim, Senin (7/11/2022).
Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu, mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut.

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujarnya.
Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," pungkasnya.
Baca juga: Teka-teki Lokasi dan Waktu Perekaman Video Kebaya Merah Terjawab? Tato Mahkota Juga Jadi Petunjuk
Baca juga: Ini Tim Produksi Video Wanita Kebaya Merah, Polisi Kuak Alasan Berkebaya, Pihak Lain Terlibat?
Sosok 2 pemeran wanita berkebaya merah
Dua orang pemeran video dewasa Kebaya Merah yang viral di TikTok berdurasi 16 menit berlokasi di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya, bukan pasangan suami istri (Pasutri).
Hal itu disampaikan Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu.
Melainkan pasangan biasa yang memang memiliki hubungan spesial sebagai pacar.
"Mereka bukan pasutri. Pasangan biasa, iya kayak pacaran," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Si pemeran wanita tersebut diketahui bukan berdomisili asli di Kota Surabaya. Namun, terbilang lama tinggal menetap di sebuah kosan di Kota Surabaya.
Baca juga: Hasil Temuan Polisi di Kamar Hotel Video Wanita Kebaya Merah, Proses Pembuatan Dikuak: Modal Tripod

Sedangkan, lanjut Harianto, si pemeran laki-laki merupakan warga asli berdomisili Kota Surabaya.
"Si perempuan itu, bukan warga Surabaya. Tapi sudah lama tinggal di Surabaya. Iya indekos. Kalau cowok, Surabaya," jelasnya.
Mengenai proses pembuatan video dewasa tersebut yang diduga melibatkan sebuah tim produksi.
Berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih bergulir, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.
Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan Tripod.
"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, wanita berkebaya merah itu adalah seorang influencer di Bali.
Mengutip Tribunnews.com, salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.
Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.
Sementara pada si pria, terlihat sebuah tato bergambar seperti mahkota di tangannya.
Dijerat UU ITE
Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya