Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Terungkap Waktu Pembuatan Video Wanita Kebaya Merah di Surabaya, Hanya Bermodal Tripot

Terungkap waktu pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit antara pria dengan wanita kebaya merah yang viral. Ternyata diproduksi bulan Maret 2022.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Twitter via TribunMedan
Terungkap Waktu Pembuatan Video Wanita Kebaya Merah di Surabaya, Hanya Bermodal Tripot 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Akhirnya terungkap waktu pembuatan video dewasa berdurasi 16 menit antara pria dengan wanita kebaya merah yang viral. Ternyata diproduksi bulan Maret 2022.

Hebohnya video kebaya merah tersebut ternyata diperankan oleh sepasang muda mudi yang tidak memiliki ikatan pernikahan. 

Si pemeran suami berinisial ACS (29) warga Surabaya, yang diketahui sebagai pengusaha event organizer (EO). 

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakangan diketahui sebagai model. 

Setelah sempat viral di Twitter dan TikTok sejak beberapa pekan lalu. Akhirnya, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, berhasil mengamankan, keduanya, di lokasi yang sama. 

Yakni sebuah kosan di kawasan Jalan Medokan, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Baca juga: 2 Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap, Polisi Buru Pihak Lain yang Ikut Terlibat

Menurut Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu, keduanya mengaku kepada penyidik membuat video dewasa tersebut, satu kali. 

Pada video yang terlanjur viral tersebut, dibuat pada kisaran bulan Maret 2022 di sebuah kamar hotel yang berlokasi di kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. 

"Bulan Maret 2022. Cuma 1 video aja," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022). 

Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus itu menerangkan, video yang viral itu ternyata dibuat oleh kedua orang pemeran tersebut. Namun, dengan memanfaatkan penyangga kamera ponsel atau Tripod. 

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (pakai tripod)," pungkasnya. 

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut. 

Baca juga: Hasil Temuan Polisi di Kamar Hotel Video Wanita Kebaya Merah, Proses Pembuatan Dikuak: Modal Tripod

Hasilnya, petugas telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut. Hanya saja, informasi tersebut belum dapat dipublikasikan, karena pihaknya masih melanjutkan proses penyelidikan yang terus bergulir. 

Bahkan, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut, hingga Minggu (6/11/2022). 

Mulai dari para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut. Hingga pihak yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut. 

Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. menduga, video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

Sekadar diketahui, video kebaya merah trending di Twitter. 

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.

Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Sebelumnya, video wanita kebaya merah tersebut diselidiki pihak Polda Bali.

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.

Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.

"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.

Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.

Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.

"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."

"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).

Dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved