Berita Surabaya
Bukan Cuma Dikejar Polisi, Usai Videonya Viral, Pemeran Kebaya Merah Juga Dicari Teman-temannya
Si pemeran pria dalam video dewasa dengan wanita kebaya merah berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, sempat menghilang
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Si pemeran pria dalam video dewasa dengan wanita kebaya merah berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, sempat menghilang dengan memutus komunikasi dari para temannya.
Bukan hanya pihak kepolisian saja yang berusaha mencari sosok yang diketahui berinisial ACS.
ACS merupakan pemeran pria berhanduk putih yang melakukan hubungan intim dengan wanita berkebaya merah, berinisial AH.
Pemeran pria dalam video dewasa yang tampak mengenakan handuk putih untuk menutupi bagian kemaluannya itu, juga sempat dicari-cari oleh temannya yang sempat bekerja di dalam gudang event organizer (EO).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dwi Setiyono, saat ditemui TribunJatim.com di samping bangunan gudang penyimpanan alat pesta EO milik ACS, di Jalan Pices, Ploso, Tambaksari, Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Dwi Setiyono mengatakan, sejak Sabtu (5/11/2022), pihak kepolisian yang diketahuinya dari Polda Jatim berdatangan untuk memeriksa bangunan gudang yang dimiliki oleh ACS, sekitar pukul 23.00 WIB hingga 00.00 WIB.
Baca juga: Pemeran Video Kebaya Merah Ternyata Juga Produksi 92 Video dan Ratusan Foto Sensual, Ada yang Pesan
Sejumlah orang petugas kepolisian yang berpakaian sipil tersebut, hanya berkeliling di sekitar area bangunan untuk bertanya-tanya kepada setiap warga yang dijumpainya.
Sejauh pengamatan Dwi, petugas tersebut tidak sampai masuk ke dalam area yang terdiri dari halaman, dan bangunan berbentuk huruf L, di atas tanah seluas 20 m x 20 m tersebut.
"Saya enggak tahu apa yang dibawa polisi. Polisi itu enggak masuk ke dalam. Cuma tanya tanya warga. Cari informasi. Enggak sampai geledah," ujar pria berambut gondrong yang dikuncir ke belakang itu.
Selain itu, petugas juga membawa tiga orang warga sipil yang diketahui sebagai teman dari ACS.
Ketiganya merupakan teman yang sempat bekerja menjadi karyawan dalam bisnis EO yang dikelola oleh ACS.
Baca juga: Masa Lalu Wanita Kebaya Merah Disorot, Video 16 Menit dengan Pacar Viral, Dulu Dilecehkan Ayah Tiri?
"Pas hari minggu, teman-temannya rewangnya 3 diinterogasi di sini. Sebelumnya ke sini, 3 temannya itu pernah diinterogasi Polda Jatim," jelasnya.
Setelah dari pihak Polda Jatim. Bahkan, pada keesokan harinya, yakni sekitar pukul 09.00 WIB, Minggu (6/11/2022)
Anggota kepolisian dari instansi lain, seperti Polrestabes Surabaya, juga mendatangi lokasi gudang tersebut.
"Teman-temannya juga enggak tahu Aro di mana iya temannya juga cari," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan pengakuan pasangan adegan video dewasa tersebut, saat menjalani pemeriksaan penyidik, pada Minggu (6/11/2022).
Hasilnya, status hubungan pasangan tersebut bukan sebagai pasangan suami istri, melainkan sebatas pacaran.
Mengaku, membuat video dewasa sekali. Video dewasa yang viral tersebut, itu dibuat pada bulan Maret 2022.
Keduanya mengaku tidak melibatkan orang lain. Proses pembuatan videonya, mereka mengandalkan alat penyangga Tripod, untuk memposisikan kamera, selagi mereka beradegan dewasa.
Kemudian, latar belakang keduanya diketahui bahwa pemeran pria, ACS, warga kelahiran Surabaya, merupakan pengusaha event organizer (EO). Sedangkan AH, warga kelahiran Malang, merupakan model.
Setelah menjalani penyidikan sejak Minggu (6/11/2022). Kedua pemeran video dewasa tersebut, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Senin (7/11/2022).
Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Video Kebaya Merah trending di Twitter.
Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.
Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan tak senonoh di dalam kamar hotel.
Tanpanya aksi wanita tersebut sengaja direkam oleh pemeran pria.
Pemeran wanita kebaya merah dalam video diduga sebagai karyawan hotel.
Sedangkan sang pria diduga adalah pengunjung hotel.
Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.
Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.
Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.
Bahkan, sesaat setelah video wanita kebaya merah tersebut viral dan sempat menimbulkan kegaduhan warganet di dunia maya, akhirnya pihak Polda Bali, melakukan penyelidikan.
Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.
Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.
Kini kepolisian setempat telah mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.
Akan dilihat apakah cocok antara wajah dalam video dengan influencer lokal tersebut.
Hal ini dilakukan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada terduga pemeran wanita.
Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.
Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.
Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.
Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.
Wanita kebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko, mengatakan, proses penyelidikan sedang dilakukan.
"Masih dalam proses penyelidikan," ucapnya.
"Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," imbuh Nanang Prihasmoko, Senin (1/11/2022), mengutip TribunBali.com
"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," lanjutnya menegaskan.
Polisi juga memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.
Ditreskrimsus Polda Bali menduga bahwa video dibuat di luar Bali.
"Hasil penyelidikan konten itu tidak dibuat di Bali."
"Tidak boleh kita juga bilang mereka orang Bali karena hanya kebaya yang digunakan wanita dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setiawan, Jumat (4/11/2022).