Berita Malang

DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Optimalkan PAD

DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa

Tayang:
Penulis: Rifki Edgar | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Purwanto
Para OPD dan Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022). 

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda PKD, Trio Agus menyampaikan, bahwa penyusunan Ranperda PKD ini adalah untuk menyesuaikan adanya aturan keuangan yang baru dari pemerintah.

Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka daerah diharuskan membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran.

Dimana perencanaan dan penganggaran daerah harus menggunakan pendekatan kinerja.

Tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayan publik.


"Intinya kita menyesuaikan saja. Karena sebelumnyanya Perda PKD ini kan sudah ada. Tinggal kami menyesuaikan dengan aturan keuangan yang baru dari pemerintah," ucapnya.

Dia menambahkan, di dalam Perda PKD ini lebih kepada membahas pengelolaan administrasi keuangan sistem untuk meningkatkan PAD.

Dalam meningkatkan PAD ini, nantinya akan mengarah ke sejumlah instrumen pajak yang ada di Perda Pajak dan Resetribusi Daerah yang kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang.

"Nanti akan ada perubahan istilah yang harus kami sesuaikan. Mulai dari ada penambahan pajak baru dan resetribusi," tandasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved