Berita Probolinggo
Simpan Sabu di Balik Bantal, Pasutri di Probolinggo Kompak Masuk Penjara
Pasutri di Kabupaten Probolinggo kompak mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Pasutri itu adalah warga Dusun Sumanbito, Desa Pesawahan
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Satresnarkoba Polres Probolinggo meringkus lima tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Ahmad Rowi berada di rumah kakek istrinya di Kecamatan Tiris.
"Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram," urainya.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati," pungkasnya.