Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Surabaya

Pemeran Wanita Berkebaya Merah Pernah Ikut Pelatihan Model, Tapi Jarang Masuk, Job Jadi Sebab

H (24) pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter, sempat mengikuti pelatihan model

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM/ Luhur Pambudi
ACS dan AH saat konferensi pers kasus video wanita berkebaya merah di Gedung Humas Mapolda Jatim 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-AH (24) pemeran wanita berkebaya merah dalam video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter, sempat mengikuti pelatihan model, di sebuah lembaga pelatihan model, public speaking dan tata rias di Surabaya.

Namun, pelatihan tersebut diikuti oleh AH kurun waktu lima bulan.

Yakni sejak bulan April hingga Agustus 2022.

Selama mengikuti pelatihan model di sebuah lembaga yang berkantor di kawasan Surabaya Selatan itu, AH dikenal dengan nama panggilan 'Icha'.

Bahkan, nama panggilan tersebut, juga digunakan oleh AH secara administratif untuk mendaftarkan diri mengikuti pelatihan di lembaga tersebut, pertama kali.

Founder lembaga pelatihan model, public speaking dan tata rias di Surabaya, berinisial ASH mengatakan, Icha yang belakangan diketahui bernama asli dengan inisial AH itu, terbilang singkat mengikuti pelatihan di lembaganya.

Yakni, sejak bulan April hingga Agustus 2022. Selama kurun waktu tersebut, AH juga tidak selalu dapat memenuhi kehadiran dalam setiap sesi yang digelarnya secara rutin.

"Iya pernah (jadi member). Tapi sudah lulus. Dia jadi murid di sini, mulai jadi Bulan April sampai Agustus 2022," katanya, saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).

Beberapa kali, saat AH tampak tak hadir dalam sesi pelatihan yang digelar. ASH sempat berupaya menghubungi AH untuk menanyakan alasan ketidakhadirannya. Namun, wanita kelahiran Malang itu, kerap beralasan sedang bekerja di tempat lain.

"Selama di sini, dia alasan kayak, aku masih nge-job, masih kerja. Tapi kerja apaan kita enggak tanya. Enggak tahu kerjanya di mana," ujarnya.

Baca juga: Sosok Icha Ceeby Diduga Si Wanita Kebaya Merah, Bangga Video 16 Menit Viral, Kini Hapus Instagram?

ASH mengaku, tidak mengetahui pasti pekerjaan yang sedang dilakukan oleh AH.

Karena pihaknya sebagai pimpinan di lembaga tersebut, enggan untuk ikut campur urusan pribadi dari para peserta pelatihan yang datang kepadanya.

Bahkan, dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan AH, pada Bulan Agustus 2022 kemarin.

Dan, ASH menegaskan, sikap serupa, juga diterapkan oleh ASH kepada semua peserta pelatihan yang mengikuti lembaga pelatihan model, public speaking dan tata rias yang dikelolanya.

"Saya kurang tahu latar belakangnya. Kami hanya menerima murid, tapi enggak tanya pribadi mereka sampai dalem. Iya (hanya mengasah keterampilan aja)," ungkapnya.

ASH tak menampik beredarnya video viral yang merujuk sosok Icha yang belakangan diketahui sebagai AH, sempat membuat dirinya sebagai pengelola utama lembaga pelatihan model tersebut, menjalani pemeriksaan pihak ke posisi sebagai saksi.

Ia mengaku, sempat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim, selama kurun waktu empat jam, sejak pukul 21.00 WIB, Sabtu (5/11/2022) hingga pukul 01.00 WIB, Minggu (6/11/2022).

ASH menduga, dirinya terpaksa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian karena beredarnya sebuah tangkapan layar foto AH yang terdapat akun Instagram (IG) nama lembaga pelatihannya, di medsos.

"Mungkin karena ada yang komen di Twitter itu," katanya.

Menanggapi atas adanya kasus video dewasa yang viral di TikTok dan Twitter itu. ASH menegaskan, kasus tersebut merupakan permasalahan pribadi dari AH.

Dan, sama sekali tidak terdapat keterlibatan dari lembaga yang dikelolanya itu dengan kasus yang menjerat AH, atau mantan peserta pelatihannya.

"Iya benar, (itu bersifat subjektif masalah pribadi dari AH sendiri, tidak ada sangkut pautnya)," tegasnya.

Sehingga, ia berharap semua pihak tidak secara sembarangan menyangkutpautkan antara kasus video dewasa tersebut, dengan lembaga pelatihan yang dikelolanya, sejak Bulan September 2021, silam.

"Iya benar sejak Agustus enggak pernah komunikasi. Intinya kami enggak tahu pribadi sama sekali. Gak ada sangkut pautnya dengan lembaga kami," harapnya.

Sebagai informasi, ASH menerangkan, lembaganya itu memfasilitasi pelatihan untuk berbagai macam kalangan, namun dibatasi usia antara 16-21 tahun.

Pelatihan yang diajarkan, seputar keterampilan di bidang modeling, seperti tata rias, public speaking, dan tata busana.

"Ada makeup, catwalk, public speaking, tata busana. Kelola mulai tanggal 12 September 2021. Bebas yang mau masuk. Tapi kategori remaja. Mulai dari usia 16-21 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, AH, si pemeran wanita berkebaya merah, bersama ACS teman prianya dalam video viral tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, terpaksa menelan batunya, karena terbukti memproduksi konten informasi berupa video dan foto dewasa. Lalu memperjualbelikannya.

Hasil temuan penyidik dari penyitaan dan analisis Laboratorium Forensik terhadap barang bukti.

Mulai dari laptop MSI wama hitam, sebuah hardisk merek WD warna hitam, sebuah hardisk eksternal merek Toshiba warna hitam, sebuah handphone merek Realme C11, dan sebuah handphone merek Realme C33.

Di dapati, pasangan tersebut telah memproduksi 92 video dan 100 foto dewasa. Dan beberapa diantaranya, bukan hanya diperankan oleh keduanya. Karena didapati sebuah judul video dewasa bertajuk; 1 lawan 3.

Ternyata, puluhan video dan ratusan foto tersebut diproduksi sejak Januari 2022. Bahkan mereka menjual video dewasa tersebut, seharga Rp750 ribu, hingga dua juta rupiah.

Dan, para pembeli, dapat melakukan pemesanan tema, adegan, kostum termasuk jalan cerita video dewasa tersebut, melalui dua akun Twitter yang dikelola kedua tersangka.

Akun Twitter tersebut bernama @ainturslvt dan @meamora. Bagi calon pembeli yang berminat dengan jasa layanan dokumentasi video dewasa yang dibuat keduanya, dengan penawaran harga yang telah disodorkan kedua tersangka.

Maka, si pembeli yang telah sepakat dengan nilai harga yang ditawarkan atas pesanan kostum berserta adegan dewasa yang diinginkannya.

Si pembeli akan diberikan sebuah link akun media percakapan (Chatting) Telegram, lengkap dengan password untuk mengakses video dewasa yang telah menjadi pesanannya.

Kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved