Berita Entertainment
Akhirnya Terciduk, Hotman Paris Peluk Wanita Seksi di Depan Umum, Nama Rizky Billar Justru Terseret
Pengacara kondang Hotman Paris dan wanita seksi yang tak diketahui identitasnya ini berpelukan mesra di depan umum. Nama Rizky Billar justru terseret.
Di samping itu, netter rupanya ramai menyeret nama Rizky Billar. Rupanya beberapa netter membandingkan Hotman Paris dengan Rizky Billar.
Akan tetapi tetap saja ramai netter yang membela Hotman Paris, sedangkan Rizky Billar kena sindir habis-habisan.
Hal itu lantaran menurut netter, Hotman masih lebih baik ketimbang Rizky Billar yang sempat diisukan selingkuh dan KDRT.
Padahal selama ini, Rizky Billar dikenal sebagai sosok yang setia dan family man.
"Hotman ga KDRT, terus dia jg ga munafik emank dr dlu dia begitu apa adanya. Plus banyak duit hasil kerja keras sendiri. Kalo yg sana, ah sudahlah," komen akun @fa*****nn.
"Jelas jauhlah banyak duit yg ono modal cekik, banting udh disayang," imbuh akun @he*****yo.
Hotman Paris Sebut Nikita Mirzani Tak Perlu Ditahan

Saat ini, Nikita Mirzani masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.
Ia ditahan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Dito Mahendra.
Terkait hal itu, pengacara Hotman Paris Hutapea rupanya ikut buka suara. Dalam sebuah video, Hotman rupanya mempertanyakan terkait alasan apa yang membuat Nikita Mirzani sampai ditahan.
"Ada pertanyaan dari Hotman kepada kejaksaan. Pasal apa yang dituduhkan kepada Nikita Mirzani? Apakah ada pasal selain 27 ayat (3) UU ITE?" ujar Hotman Paris dikutip dari akun @crazy_nikmir, Selasa (1/11).
Hotman sendiri menilai bahwa Nikita Mirzani tak seharusnya ditahan. Hal itu lantaran Nikita hanya dikenakan pasal UU ITE yang tak seharusnya tak perlu ditahan.
"Karena kalau yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE ancaman hukumannya hanya 4 tahun. Dan menurut KUHAP, kalau ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, tidak boleh ditahan," tutur Hotman Paris.
Hotman lantas meminta agar pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk segera buka suara. Ia meminta agar pihak Kejari Serang juga memberikan penjelasan terkait alasan apa yang membuat Nikita harus ditahan, jika hanya dikenakan UU ITE.
"Kalau memang yang dituduhkan hanya Pasal 27 ayat (3) UU ITE maka saya meminta pendapat semua ahli hukum di seluruh Indonesia atas dasar apa Nikita Mirzani ditahan. Karena KUHAP jelas-jelas menyebutkan kalau di bawah 5 tahun tidak bisa ditahan," pungkasnya.