Berita Jatim
Anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem Yang Terlibat Kasus Penistaan Agama Segera Dilimpahkan ke Kejari
Kasus penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kasus penistaan agama yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi Nasdem segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (9/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pelimpahan akan dilakukan secepatnya. Hal itu setelah koordinasi dengan Jaksa Kejari Gresik.
“Kita masih koordinasi dengan Jaksa. Apakah besok atau pekan depan,” kata Wahyu.
Sebelumnya, penyidik Kejari Gresik pada Rabu (26/10/2022) telah menetapkan berkas perkara kasus pernikahan manusia dengan domba yang diduga mengakibatkan penistaan agama telah lengkap atau P21.
“Tim Jaksa telah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas pernikahan manusia dengan domba sudah lengkap atau P21,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan.
Para tersangka yaitu anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik pesanggerahan dan pemilik acara pernikahan, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin lelaki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Kemudian, rangkaian kegiatan pernikahan dilaksanakan secara islami.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama Ditangguhkan Penahanannya, Pengamat Hukum: Kok Bisa Lepas?
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com