Berita Tulungagung
Komplotan Maling dari Madura Sikat 32 Sepeda Motor Warga Tulungagung dalam Waktu 3 Bulan
Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 32 TKP di Kabupaten Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATI.COM,TULUNGAGUNG- Satreskrim Polres Tulungagung menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor sebanyak 32 TKP di Kabupaten Tulungagung.
Keduanya adalah Misrat (27) warga Dusun Sokadan RT2 RW3 Desa Larangan Timur, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan dan Syaiful Bahri (26) Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan.
Pencurian 32 sepeda motor itu dilakukan selama 3 bulan, September, Oktober dan November 2022.
"Kami menerbitkan 32 LP (laporan) selama 3 bulan saja. Saya minta masyarakat hati-hati terhadap modus pencurian kendaraan bermotor ini," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto.
Selain 2 orang tersangka ini, ada empat orang anggota kawanan asal Bangkalan ini yang menjadi buron.
Mereka adalah MR yang mempunyai senjata api, MS, RD dan DR.
Kawanan ini banyak mencuri sepeda motor di parkiran tempat umum maupun di depan rumah.
"Dalam setiap kali aksi, kawanan ini berjumlah 3-5 orang. Mereka saling berbagi peran," sambung Eko.
Ada yang bertugas melakukan pengamatan, ada yang mengeksekusi dan yang melarikan barang bukti.
Seluruh sepeda motor yang dicuri dibawa kabur ke Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Tingkahnya Mencurigakan, Maling Motor di Probolinggo Dihajar Massa, Jatuh usai Tabrak Suami Korban
Mereka menggunakan kunci T, mendorong sepeda motor yang tidak dikunci leher, atau membawa kabur motor yang kuncinya masih menancap.
"Kalau ada warga yang memergoki, maka pelaku mengancamnya dengan senjata api. Senpi ini yang sedang kami cari," tegas Eko.
Dari data laporan yang diterbitkan polisi, kawanan ini 8 kali mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Boyolangu.
Disusul Kecamatan Campurdarat 5 motor dan Kecamatan Kauman 4 motor.