Berita Madiun
Kejari Kabupaten Madiun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Penerima Bisa Terseret
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan seorang ASN dan ketua koperasi petani sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah menetapkan seorang ASN dan ketua koperasi petani sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.
Keduanya yaitu Suyatno sebagai Kasi Pupuk Dinas Pertanian Kabupaten Madiun pada tahun 2019 serta Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan, Dharto selaku distributor penyaluran pupuk bersubsidi.
Mereka bersalah karena berperan aktif dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut terutama dalam pembuatan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) abal-abal.
Dalam RDKK tersebut tercantum nama-nama petani yang mendapatkan pupuk subsidi padahal sebenarnya 36 petani tersebut tidak berhak menerimanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Nanik Kushartanti mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut akan bertambah.
Terutama para petani yang telah menerima pupuk bersubsidi tersebut, padahal tidak berhak.
"Ada 36 petani, 4 orang diantaranya sudah meninggal dunia. Mereka ada yang petani fiktif, hanya dipinjam KKnya padahal pekerjaannya bukan petani. Ada juga yang petani tapi bukan petani tebu, padahal pupuk ini khusus komoditas tebu," jelas Nanik, Selasa (15/11/2022).
Selain itu, petani dengan luas lahan lebih dari dua hektar juga masuk dalam RDKK tersebut, padahal pupuk subsidi diperuntukkan bagi petani yang punya lahan kurang dari dua hektar.
"Kemungkinan keterlibatan (petani) bisa dilihat di sidang, kalau keterlibatannya aktif, misalnya mens reanya (niatnya) kuat, maka tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah. Maka kita tunggu di persidangan," tambahnya.
Dalam sidang nanti akan terlihat apakah petani yang telah menerima pupuk bersubsidi tersebut punya peran untuk menyusun RDKK paslu atau usaha lain dalam melancarkan kasus korupsi tersebut.
Lebih lanjut, Nanik mengatakan dalam penetapan tersangka Kejari Kabupaten Madiun mendasarkan pada perbuatan yang nyata dan aktif.
"Kalau hanya bertanggung jawab atas pekerjaannya tapi tidak ada mens rea dan unsur gratifikasi (maka tidak ditetapkan sebagai tersangka). Sudah kita telusuri juga apakah ada gratifikasi ke atas (pimpinan Dinas Pertanian) ternyata tidak ada, sehingga berhenti di tersangka SY," tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di Kabupaten Madiun tahun 2019.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
korupsi penyaluran pupuk bersubsidi
Madiun
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Madiun terkini
Sungai di Kota Madiun Dipenuhi Pohon Bambu, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan, Alat Berat Dikerahkan |
![]() |
---|
Bentrok Perguruan Silat dengan Warga Pecah di Madiun, 4 Rumah Rusak, Berawal dari Geber Kendaraan |
![]() |
---|
Kado Awal Tahun 2023, Puluhan Personil Polres Madiun Dapat Kenaikan Pangkat |
![]() |
---|
Dampak Banjir Semarang, KAI Beri Kompensasi Pengembalian Tiket Hingga 100 Persen, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Banjir di Semarang Berdampak ke 5 Perjalanan Kereta Daop 7 Madiun, Terpaksa Memutar Lewat Selatan |
![]() |
---|