Berita Entertainment
Nikita Mirzani Dihalangi saat Wawancara, Pengacara Tidak Terima, Nyai Tertawa Dengar Dakwaan Jaksa
Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi pihak kejaksaan saat hendak wawancara kepada awak media. Pengacara Nyai ikut bereaksi.
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani telah menjalani sidang perdananya.
Wanita yang akrab disapa Nyai itu kini tengah berurusan dengan hukum.
Nikmir diduga terkena kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Selesai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022), Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi pihak kejaksaan saat hendak wawancara kepada awak media.
Melihat hal tersebut, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani langsung memarahi para petugas kejaksaan yang berniat ingin langsung membawa pergi kliennya.
"Biarkan dalam keadaan bebas," ucap Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Fahmi Bachmid pun protes kepada petugas kejaksaan atas perlakuan terhadap Nikita.
"Jangan seperti orang diginikan tolong lah," kata Fahmi.
Baca juga: Azka Kirim Gambar Monster ke Nikita Mirzani yang Sedang Dipenjara, Fitri Salhuteru: Sabar Ya
Tak hanya itu, Fahmi Bachmid juga mengatakan jika Nikita Mirzani bukanlah pelaku teroris.
"Jangan seperti pelaku teroris biasa saja lah ini hanya pencemaran nama baik," jelasnya.
Awalnya Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik oleh pelapor Dito Mahendra.
Wanita yang akrab disapa Nyai ini tak langsung pergi dan mendekat ke arah para wartawan yang menunggunya.
Namun saat Nikita hendak memberikan keterangan di depan awak media, ia justru dihalang-halangi pihak kejaksaan.
Baca juga: Sidang Perdana Nikita Mirzani Dilarang Hakim untuk Direkam dan Live Video, Ibunda Lolly Tampil Modis
Nikita Mirzani Tertawa Setelah Dengar Dakwaan Jaksa

Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana Nikita Mirzani yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Senin (14/11/2022).
Saat diminta tanggapannya terkait surat dakwaan, Nikita Mirzani menganggap dakwaan jaksa lucu.
Selain lucu, Nikita juga tertawa setelah mendengar jaksa membacakan surat dakwaan.
"Lucu aja, ketawa aja. Ya kan kalian (wartawan) dengar sendiri dakwaannya kayak gimana," kata Nikita Mirzani, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut, Nikita menceritakan perihal kehidupannya selama menjadi tahanan di Rutan Serang.
Baca juga: Sinopsis Drama Korea Terbaru 2022 Recipe For Farewell, Drakor Dibintangi Han Suk Kyu & Kim Seo Hyung
Wanita 36 tahun ini mengaku harus menyesuaikan diri, apalagi ia memiliki penyakit terkait tulang yang harus diterapi setiap seminggu sekali.
"Niki kan juga punya skoliosis tulang yang agak bengkok, agak nyeri kadang-kadang kalau kambuh emang sakit, harusnya terapi setiap satu minggu sekali," paparnya.
Kendati demikian, Nikita Mirzani mengaku bisa beradaptasi dengan kehidupan di rutan.
Apalagi, menurut Nikita, warga binaan lainnya juga baik kepadanya.
"Teman-teman di dalam kamar baik-baik semua, karutannya baik, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," ucapnya.
Pengacara Heran dengan Dakwaan Nikita Mirzani

Sidang perdana Nikita Mirzani digelar Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini, JPU menyebut perbuatan Nikita Mirzani dalam postingannya telah merugikan Dito Mahendra sebesar Rp 17,5 juta.
Menanggapi hal itu, Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani merasa aneh dengan angka kerugiaan yang disebutkan dalam dakwaan.
Bahkan Fahmi sempat mempertanyakan, apakah kerugian yang disebutkan memang benar adanya, atau terjadi kesalahan dalam pengetikan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/11/2022).
Baca juga: Fitri Salhuteru Akan Doakan Orang yang Mendzolimi Nikita Mirzani di Depan Kabah, Ungkit Dosa: Salam
Fahmi Bachmid juga menilai ada keanehan, kerugian hanya Rp 17,5 juta tapi bisa membuat kehebohan sehingga harus menyebabkan Nikita berurusan dengan hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta. Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," terang Fahmi Bachmid.
Sementara dakwaan lainnya, menurut Fahmi, sudah benar sesuai apa yang dikatakan JPU.
"Yang lain-lain sudah jelas, bahwa Nikita tidak ada niatan dan itu sudah diuraikan," ujar Fahmi.
"Jadi jaksa secara gentle membenarkan bahwa Niki hanya posting, Niki hanya mengimbau. Itu jelas di dakwaannya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita terkait Nikita Mirzani lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com