Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

KPU Jatim Gelar Rakor Penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/ Kota

KPU Jatim menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
KPU Jatim saat menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sabtu (19/11/2022). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - KPU Jatim menggelar Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Sabtu (19/11/2022).

Dalam rakor di Surabaya ini, 38 KPU Kabupaten/Kota memaparkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD setempat pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menyampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kabupaten/kota harus memahami secara utuh terkait tahapan penataan dapil dan alokasi kursi. Sebab, peran mereka sangatlah vital. “Karena KPU Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab dan kewenangan dalam hal ini,” katanya pada saat sambutan.

Adapun peserta dari KPU Kabupaten/kota dalam rakor ini adalah Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta admin/operator Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Sementara dari KPU Jatim selain Ketua, juga hadir Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan.

Dalam paparannya, Insan mengungkapkan saat ini memang memasuki tahapan penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024. Penataan dapil sangatlah penting dilakukan.

Pertama, mengingat adanya perubahan jumlah penduduk yang berdampak pada alokasi kursi dalam satu dapil melebihi batas maksimal atau kurang dari batas minimal yang ditentukan oleh Undang-undang.

"Lalu, ada pemekaran wilayah atau bencana alam. Ketiga, adanya daerah pemilihan pada pemilu sebelumnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan dapil,” kata Insan.

Menurutnya, terkait penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU menggunakan sarana teknologi informasi yang dikenal dengan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil). Gunanya membantu dalam menyusun dan mengelola penataan dapil dan alokasi kursi.

Untuk diketahui, seusai menyusun dan menetapkan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota bakal mengumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.

Setelah itu, akan diuji publik, finalisasi dan penetapan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi, disampaikan kepada KPU Provinsi. Lalu, KPU Provinsi akan melakukan pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Selanjutnya, KPU Provinsi bakal menyampaikan ke KPU, kemudian KPU melakukan penataan dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Rekrutmen Badan Adhoc Pemilu 2024, KPU Jatim Harap Keterwakilan Perempuan Bisa Terpenuhi


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved