Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Satresnarkoba Polres Pamekasan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Pelaku Dicokok di Rumah

Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pengedar sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo saat ditemui di ruang kerjanya. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura menangkap dua pengedar sabu-sabu di dalam sebuah rumah di Dusun Kadur Timur, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura.

Dua pengedar itu Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30), warga Dusun Kadur Timur, Desa Kadur, Pamekasan dan R. Yudho Aziz Fatahillah (29), warga Jalan Ronggosukowati, Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Kota, Pamekasan.

Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan, AKP Junairi Tirto Admojo mengatakan, kedua tersangka ini ditangkap karena berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

Dua tersangka ini juga mengaku memiliki sabu-sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.

Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa sepaket sabu-sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan sebuah kotak warna putih yang berada di dalam rumah milik salah satu tersangka.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut," kata AKP Junairi Tirto Admojo kepada TribunMadura.com, Sabtu (19/11/2022).

Menurut AKP Tirto, dalam sejumlah barang bukti itu terdiri dari sebuah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor ditimbang sekitar 0,15 gram.

Selain itu, ditemukan pula sebuah pipet kaca yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 1,96 gram.

Baca juga: Selama Dua Bulan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Ringkus 63 Tersangka Narkoba, Ada 7 Perempuan

Pihaknya berjanji masih akan melakukan upaya pengembangan untuk mengungkap bandar narkoba di atasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pengedar sabu tersebut terancam disangkakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara atau hukuman mati (seumur hidup).

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved