Berita Viral
Sosok Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Anak Kiai Jombang Pelaku Cabuli Santri, Istri Histeris: Zalim!
Simak sosok Mas Bechi anak kiai Ponpes di Jombang yang akhirnya resmi divonis 7 tahun penjara.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) akhirnya mendapat vonis selama 7 tahun penjara.
Sidang pembacaan vonis terdakwa Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Nama Mas Bechi menjadi sorotan lantaran proses penangkapannya yang penuh drama sampai menjadi DPO.
Mas Bechi menyerahkan diri dan saat itu pihak kepolisian langsung mengamankan dirinya dan mengurus kasus sampai ke meja pengadilan.
Mas Bechi memiliki istri meskipun telah berbuat cabul ke santriwati.
Nama Mas Bechi si anak Kiai Jombang menjadi sorotan lantaran hilang dan kabur saat hendak diamankan polisi.
Mas Bechi tak mau mengakui perbuatannya disebut-sebut sebagai aksi cabul.
Namun persidangan membuktikan Mas Bechi melakukan pencabulan.
Istri juga diketahui tidak terima dengan keputusan ini.
Baca juga: Sikap Sopan Jadi Alasan Mas Bechi Terdakwa Kasus Perkosaan Dihukum Lebih Ringan dari Tuntutan
Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi pengasuh Pondok Pesantren Shidiqiyyah Jombang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Anak kiai Jombang ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap sejumlah santrinya.
Setelah kasus diusut polisi, kala itu proses pengamanan Mas Bechi jadi sorotan.
Di media sosial juga viral detik-detik Mas Bechi kabur dan tak ditemukan di Ponpes.

Profil Anak Kiai Jombang
Mas Bechi merupakan anak kiai Jombang yang menjadi terdakwa kasus pencabulan santriwati sebuah pondok pesantren di Jombang.
Mas Bechi memiliki nama asli Moch Subchi Azal Tsani.
Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.
Pria berusia 42 tahun ini adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Baca juga: Kawal Sidang Vonis Kasus Pencabulan Santriwati, Ratusan Simpatisan Mas Bechi Kepung PN Surabaya
Ciri ciri Tubuh
Pria 42 tahun ini memiliki ciri-ciri tinggi 168 cm dengan bentuk wajah oval.
Rambut Bechi lurus berwarna hitam, senada dengan warna matanya.
Baca juga: Hari Ini, Nasib Mas Bechi Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati Bakal Ditentukan dalam Sidang Vonis
Karir dan Jabatan di Ponpes
Pria berusia 42 tahun ini adalah putra Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pondok pesantren tersebut berada di Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dirinya didapuk menjabat sebagai Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari.
Mas Bechi menggeluti musik metafakta dan menciptakan genre Oxytron.
Sebagai informasi, musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik ini bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit seperti dilansir dari Youtube Metafakta Oxytron.
Musik Oxytron menghasilkangelombang elektromagnetik yang bisa mempengaruhi tubuh.
Kasus yang Menjeratnya
Nama Bechi atau MSAT ini muncul setelah ada santriwati asal Jawa Tengah berinisial NA melapor kepada polisi atas kasus dugaan pencabulan.
Kasus pencabulan ini menyeret nama Bechi sehingga dia dikenai pasal berlapis, yaitu pasal 285 dan 294 KUHP
Dia dikenai pasal tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang putusan, Mas Bechi dinyatakan terbukti bersalah.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim diketuai Sutrisno saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, dikutip dari Suryamalang.com.
Mas Bechi didakwa dengan dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 289 Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis hukuman tersebut merupakan sanksi paling ringan dari tuntutan yang dikenakan terhadap terdakwa.

Kasus pencabulan yang diduga dilakukan Mas Bechi mulai dilaporkan para korban sejak 2017.
Namun, kasus ini sempat dihentikan penyidikannya lantaran dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Pada Oktober 2019, kasus kembali dibuka karena korban kembali melapor ke Polres Jombang.
Dikutip dari Kompas.tv, Mas Bechi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mas Bechi dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau pasal 285 dan 294 KUHP.
Pada Januari 2020, semakin banyak yang melaporkan kasus ini hingga membuat Polda Jatim mengambil alih kasus tersebut.
Pada 2021, Mas Bechi berupaya melawan dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tapi ditolak.
Mas Bechi kemudian kembali mengajukan gugatan ke PN Jombang dan kembali ditolak.
Ditolaknya gugatan praperadilan Mas Bechi sebanyak dua kali, menegaskan proses penindakan hukum atas kasus tersebut harus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Prosedur tersebut yakni penangkapan paksa dengan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Kamis (13/1/2022).
Pada Minggu (3/7/2022), polisi melakukan pengejaran terhadap mobil Mas Bechi yang kabur dalam penyergapan.
Pada Kamis (7/7/2022), lebih dari 15 jam, sekitar 600 personel gabungan kepolisian mengepung area komplek Ponpes Shiddiqiyyah, Jalan Raya Losari, Ploso, Jombang, guna mencari keberadaan Mas Bechi.
Setelah melalui proses panjang, polisi akhirnya berhasil menjemput paksa Mas Bechi.
"Jadi malam itu, begitu Mas Bechi berkomunikasi, dan keluarga memberikan pengertian, dan Alhamdulillah Mas Bechi mau untuk diantar ke Polda malam itu," katanya, Senin (11/7/2022).
Istri Histeris Vonis Penjara Mas Bechi
Mendengar tiga kali ketokan palu hakim. Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah, istri Mas Bechi, langsung berteriak meracau protes terhadap hasil keputusan hakim.
Sunnah, sapaan akrabnya, khawatir mengenai stigma negatif terhadap suaminya bakal diketahui oleh anak-anaknya yang mulai beranjak remaja.
Erlian Rinda alias Durrotun Mahsunnah tampak emosional mengetahui suaminya, Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara.
"Zalim," teriak ibu empat anak itu, seraya beranjak dari kursi tempat duduknya.
Erlian Rinda lalu berusaha menembus barikade petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya yang bersiaga di area meja sidang.

Erlian Rinda bahkan berniat mengejar saat Mas Bechi hendak dibawa ke mobil tahanan kejaksaan melalui pintu khusus yang berlokasi di belakang meja hakim.
Istri Mas Bechi tetap berusaha berteriak memanggil suami, meskipun Mas Bechi sudah diamankan keluar ruang sidang melalui pintu lain.
"Kami butuh keadilan di sini. Saya istrinya pak, percuma, jahat, percuma datang sidang berkali-kali," teriak Erlian Rinda menghardik dua orang anggota polisi yang berjaga.
Kemudian, bersamaan dengan upaya Erlian Rinda berusaha menembus petugas keamanan yang mengaadang.
Tak lama kemudian, seorang simpatisan Mas Bechi berteriak lantang dengan menyebut hakim dan memprotes keputusan atas vonis 7 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Woy hakim. Ini harus dibanding," teriak pria berkemeja kuning lengan pendek yang berupaya mengejar pihak hakim.
Terkait vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa I Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya tetap akan melakukan upaya hukum lanjutan meninjau hasil putusan tersebut.
Namun, pihaknya masih akan menunggu keputusan dan keinginan dari pihak keluarga terdakwa atau kliennya terlebih dahulu.
Berita seputar Penangkapan DPO Pencabulan Jombang lain