Berita Jatim
Berkedok Warkop, Perempuan Dewasa dan Anak-anak Dijadikan Pemuas Nafsu di Pasuruan, Sempat Dianiaya
19 perempuan dewasa dan anak-anak, yang dijual dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop), Gempol, Pasuruan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - 19 perempuan dewasa dan anak di bawah umur, yang dijual dalam bisnis prostitusi berkedok warung kopi (warkop), di sebuah ruko, kawasan Gempol, Pasuruan, yang digerebek Polda Jatim, Senin (14/11/2022), sempat disekap dan dianiaya para pelaku.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, selama tinggal di tempat penampungan (mes) yang disediakan para tersangka, belasan perempuan tersebut dilarang memanfaatkan alat komunikasi dalam bentuk apapun.
Ponsel pribadi milik para korban akan di situ. Tatkala, mereka harus pergi keluar dari mes entah untuk keperluan lain ataupun melayani pelanggannya yang ingin menuntaskan nafsu berahi, akan selalu diawasi.
Salah satu tersangka akan mengantarkan dan melakukan pengawasan, terhadap para korban ke mana pun mereka berada.
"Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga," ujarnya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Prostitusi Berkedok Warkop di Pasuruan, Anak di Bawah Umur Diimingi Kerja Gaji Tinggi, Ponsel Disita
Bahkan, ungkap Hendra, para pelaku juga tak segan bakal melakukan tindakan kekerasan dengan memukul para korban, yang diketahui melanggar peraturan selama tinggal di mes.
"Untuk penganiayaan, ada. Betul (karena ada yang kabur lalu dianiaya)," katanya.
Mes tempat tinggal para korban berada di kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.
Bagi para wanita atau korban yang kedapatan sedang berhalangan; tidak bisa melayani hubungan seksual karena haid atau menstruasi.
Para pelaku akan mengalokasikan tenaga mereka, untuk menjadi penjaga warkop sekaligus pemandu lagu para pengunjung yang sedang berkaraoke.
"Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop," terangnya.
Hendra mengatakan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam, sudah dijalankan keempat orang pelaku kurun waktu setahun.
Selama kurun waktu tersebut, para tersangka menjajakan kemolekan tubuh 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur, senang kisaran harga kurang dari sejuta.
Catatan penyidik, para korban perempuan yang dieksploitasi tersebut, dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran Rp500-800 ribu.
"Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan tarif kurang lebih 500-800 ribu. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang lebih 300-400 ribu, sisanya adalah korban," jelasnya.
Para tersangka memanfaatkan media sosial (Medsos); Facebook, untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya.
Melalui akun FB yang dikelola oleh para tersangka. Hendra menerangkan, para tersangka membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja.
Dalam unggahan tersebut, para tersangka menjanjikan para calon korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji tinggi, yakni kisaran Rp8-10 juta.
Tak pelak, hal itu yang menyebabkan, para korban kepincut untuk bergabung dengan lowongan pekerjaan yang ditawarkan oleh para pelaku, melalui kedok atau modus tersebut.
"Jadi para pelaku ini di medsos menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji 10-8 juta," pungkasnya.
Kemudian, lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung tersebut yang telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11/2022) itu, antara lain.
Yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut. Namun, dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.