Berita Tuban
Memilukan, Demi Bayar Utang Anak, Ibu Penjual Gorengan di Tuban Rela Jual Ginjal, Ditinggal Sendiri
Seorang ibu asal Kecamatan Tuban, terbilang nekat setelah melakukan aksinya menjual ginjal, di tepi jalan Basuki Rahmat, Senin (21/11/2022).
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Seorang ibu asal Kecamatan Tuban, terbilang nekat setelah melakukan aksinya menjual ginjal, di tepi jalan Basuki Rahmat, Senin (21/11/2022).
Ibu berinisial ER (59) melakukannya demi membayar utang anak senilai hampir Rp 200 juta.
Sambil membawa poster yang bertuliskan “Di jual ginjal” serta mencantumkan nomor telepon, ia berharap ada yang mau membeli.
"Betul saya mau jual ginjal," kata ER yang kini telah dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban.
ER yang kini berstatus janda itu menceritakan, alasan menjual ginjal karena terlilit banyak utang yang dilakukan oleh anak keduanya.
Anak keduanya yang berusia 31 tahun melalukan pinjaman online (pinjol) puluhan juta.
Lalu kembali meminjam utang sekitar Rp 50 juta melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dengan jaminan BPKB sepeda motor, pinjam di koperasi dan lainnya.
Baca juga: Suami Kena PHK, Seorang Ibu di Surabaya Sempat Mau Jual Ginjal, Memohon Anaknya Dibolehkan Mengamen
Pinjaman uang digunakan untuk bisnis investasi, yang akhirnya tidak mampu mengembalikan utang yang kian menumpuk selama lebih dari setahun.
"Anak saya yang utang kurang lebih total Rp 200 juta, sudah setahun lebih tidak membayar," ungkap janda tiga anak tersebut.
ER yang bekerja sebagai penjual gorengan itu mengungkap, jika anak laki-lakinya kabur dari rumah karena tidak bisa membayar utang dan bunganya.
Hingga akhirnya, orang tua harus menanggung semua utang ketika ada petugas yang datang ke rumah untuk menagih.
Merasa putus asa, ER mengambil jalan pintas dengan nekat menjual ginjal demi menutupi utang-utang anaknya.
Ia pun tahu kalau menjual ginjal dilarang oleh pemerintah maupun agama.
"Saya ditagih utang terus sampai datang di rumah. Angsuran tiap bulan bervariasi, ada Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta," keluhnya.
Kini ER telah dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3A PMD) Tuban, untuk berkonsultasi terkait permasalahannya.