Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Uji Coba Jam Kerja Baru ASN Pemkab Jember, Berbarengan dengan Ajang Piala Dunia 2022

Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan uji coba jam kerja baru untuk ASN Pemkab Jember, Senin (21/11/2022).

Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/Sri Wahyunik
Bupati Jember Hendy Siswanto 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pemkab Jember mulai menerapkan uji coba jam kerja baru ASN Pemkab Jember, Senin (21/11/2022). 

Uji coba ini berpatokan pada Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 800/12801/414/2022, tentang Uji Coba Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jember, yang diberlakukan mulai Tanggal 21 November 2022.

SE Bupati Jember itu mengacu kepada Peraturan Gubernur Jawa Timur  No 19 Tahun 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja di Lingkungan Pemprov Jatim, pada Bulan April lalu.

Secara kebetulan, penerapan uji coba jam kerja baru di Pemkab Jember dimulai berbarengan dengan pelaksanaan Piala Dunia 2022. 

Baca juga: Kisah Nenek 70 Tahun di Jember, Tetap Produktif Hasilkan 50 Gerabah Sehari Demi Sambug Hidup

"Ya secara kebetulan saja, uji coba jam kerja ini bersamaan dengan kegiatan bola (Piala Dunia 2022)," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto saat diwawancarai usai Nobar laga perdana Piala Dunia 2022 di Alun-Alun Jember, Senin (21/11/2022) dini hari. 

Menurutnya, SE uji coba jam kerja bagi para ASN tersebut, sesuai rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut sebagai langkah evaluasi para pejabat. 

"Masuk jam delapan pagi, sampai pukul empat sore. Tetap jam kerjanya sama. Kami juga ikuti surat edaran gubernur sampai Desember nanti akan kami evaluasi kembali," kata Hendy. 

Baca juga: Nobar Piala Dunia 2022 di Alun-Alun Jember Sebulan Penuh, Jadi Upaya Pamkab Bangkitkan Ekonomi

Berdasarkan SE Bupati Jember, ada dua jenis penetapan jam kerja bagi ASN Pemkab Jember.

Pertama, bagi lembaga dan unit kerja yang melaksanakan lima hari kerja, maka jam kerja di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 08.00 – 16.00 WIB, dan Pukul 08.00 – 15.00 WIB untuk Hari Jumat.

Kedua, bagi lembaga dan unit kerja yang menerapkan enam hari kerja maka jam kerjanya di Hari Senin – Kamis adalah Pukul 07.30 – 14.30 WIB, kemudian Hari Jumat Pukul 08.00 – 15.00 WIB, dan Hari Sabtu Pukul 07.30 – 13.30 WIB.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved