Berita Jatim
KPU Ungkap Alokasi Kursi DPRD Jatim dan Dapil di Pemilu 2024, Bakal Ada Perubahan?
Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan untuk alokasi kursi di DPRD Jatim dan daerah pemilihan (dapil) di Pemilu 2024 tanpa perubahan
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memastikan untuk alokasi kursi di DPRD Jatim dan daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024 tak ada perubahan atau sesuai dengan Pemilu 2019. Sebab, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua KPU Jatim Choirul Anam menjelaskan, dalam regulasi itu tepatnya di pasal 185 hingga pasal 190 telah diatur terkait daerah pemilihan dan tidak terpisahkan dari lampiran undang-undang tersebut. Adapun kursi DPRD Jatim saat ini berjumlah 120 kursi dengan 14 daerah pemilihan.
"Jadi tidak dimungkinkan lagi ada tambahan. Jadi, tetap sesuai undang-undang 7 untuk alokasi kursi DPRD Jatim tetap 120 kursi. Dan untuk dapil juga tidak ada perubahan tetap 14 dapil," kata Anam saat pemaparan di Surabaya, Kamis (24/11/2022) petang.
Hal yang sama juga berlaku untuk alokasi kursi DPR RI. "Jadi, untuk RI dan Provinsi dipastikan alokasi kursi maupun dapil sama seperti Pemilu 2019," tambahnya.
Sementara itu, untuk dapil di tingkat kabupaten/kota memang masih diatur kembali oleh KPU setempat. Namun, untuk Jawa Timur Anam memastikan sejauh ini tidak ada pemekaran. Sekalipun ada pemekaran desa atau kelurahan, namun hal itu tak berpengaruh pada dapil.
"Misalkan di Surabaya juga ada, tapi itu berpengaruh terhadap badan adhoc kita. Jumlah PPS PPK yang berpengaruh. Tapi kalau berpengaruh pada daerah pemilihan apalagi kursi ini tidak ada," lanjut mantan anggota KPU Kota Surabaya itu.
Baca juga: Secara Maraton Gelar Bimtek Kader DP3, KPU Jatim: Wujudkan Kualitas Partisipasi Pemilu 2024
Lebih lanjut, Anam mengatakan penataan dapil ini memang termasuk salah satu isu krusial dalam tahapan Pemilu. Apalagi, dapil menjadi salah satu unsur unsur penting dalam pemilu lantaran juga akan berpengaruh pada alokasi kursi partai politik.
Tahapan penataan dapil dan alokasi kursi telah dimulai sejak 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023. Pada tanggal 23 sampai dengan 30 November, KPU Kabupaten/Kota akan mengumumkan rancangan dapil untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
"Adapun partai politik akan ada kesempatan mengusulkan dapil pada forum uji publik," terang Anam yang dalam kesempatan itu didampingi Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, Sekretaris KPU Nanik Karsini.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com