Berita Madiun

Lima Pencuri 18 Unit Komputer SMPN 2 Geger Madiun Ditangkap di Batu, Barang Curian Dijual di Bogor

Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku pencurian komputer di SMPN 2 Geger.

Tayang:
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA SAKTI
Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku pencurian komputer di SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku pencurian komputer di SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun.

Otak pelaku yaitu CN (28) warga Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku mengajak empat pelaku lainnya yaitu dua orang warga Maluku Tengah, satu orang warga Kabupaten Bekasi, dan satu orang warga Kota Depok untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma, mengatakan aksi penjarahan tersebut dilaksanakan pada 27 Agustus 2022 dini hari.

"Tersangka mencari sasaran secara acak melalui Google Maps,dan setelah menemukan lokasi sasaran mereka menuju lokasi tersebut," kata Ricky, Jumat (25/11/2022).

Kelima tersangka mengendarai Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1067 KIQ yang diganti dengan plat nomor B 2989 TYY setelah keluar dari Exit Tol Dumpil agar tidak ketahuan saat melakukan pencurian.

"Sesampainya di lokasi 4 orang masuk ke area sekolah dengan melalui sawah lalu memanjat pagar belakang sekolah. Sedangkan satu pelaku berjaga di mobil," lanjutnya.

Baca juga: 4 Polres Bantu Korban Bencana Cianjur, Diberangkatkan dari Madiun, Ada Beras hingga Alat Salat

Baca juga: Tagana Dinsos Kabupaten Madiun Kirim 100 Kilogram Sambal Pecel untuk Korban Gempa Cianjur

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto mengatakan keempat pelaku membawa sejumlah peralatan dalam aksinya.

Mulai dari dua buah linggis, satu buah kunci L, hingga satu buah tang.

"Tersangka lalu berpencar untuK mencari ruangan yang ada komputernya, setelah menemukan ruangan tersebut dua tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer sedangkan dua tersangka lain berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan," jelas Danang.

Pelaku lalu melepas semua kabel yang tertancap dan mengangkat satu persatu 20 komputer serta sebuah proyektor dan membawanya ke luar sekolah melalui pagar yang sama.

"Hanya delapan belas yang dibawa, yang dua unit tertinggal di kantin," lanjut Danang.

Mereka lalu kembali ke Bekasi hingga menemukan pembeli di daerah Bogor dan menjualnya Rp 1,9 juta per-unit dengan total Rp 34 juta 200 ribu.

"Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap di Kota Batu saat akan melaksanakan aksi lainnya pada 21 September," tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Baca juga: Yonif Para Raider 501/Bajra Yudha Bagikan 120 Kursi Roda ke Disabilitas di Kota Madiun

Berita Madiun lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved