Berita Surabaya
Tim Anti Bandit Polsek Rungkut Tangkap Pelaku Pembobolan Kosan Karyawan Pabrik, Penadah Diburu
Tim Antibandit Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap, pelaku pembobolan kosan karyawan pabrik, berlokasi Jalan Rungkut Kidul Gang 1.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Taufiqur Rohman
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Antibandit Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya menangkap, pelaku pembobolan kosan karyawan pabrik, berlokasi Jalan Rungkut Kidul Gang 1, Hj Supi'ah, Rungkut Kidul, Rungkut, Surabaya, Sabtu (26/11/2022) dini hari.
Pelaku ternyata merupakan pengangguran yang badannya penuh tato, berinisial TR (49) warga Gunung Anyar, Kota Surabaya.
TR ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan hanya lima hari, Sabtu (26/11/2022), sejak kasus pembobolan tersebut dilaporkan pertama kali oleh korban, Selasa (22/11/2022).
Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Kompol Bambang Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah kosan kawasan Jalan Bendul Merisi, Wonocolo, Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengaku sudah menghabiskan semua uang hasil pencurian yang diperolehnya dari lokasi tersebut.
Baca juga: Hendak Berangkat Kerja, Warga di Surabaya Dengar Suara Mencurigakan, Ternyata Motornya Dibawa Kabur
Ponsel korban, merek Redmi POCO M3, telah dijual seharga Rp1,1 juta kepada seorang rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial ST.
Kemudian, uang tunai Rp500 ribu dalam dompet korban, juga telah dihabiskan oleh pelaku untuk kebutuhan hidup.
"Uang hasil penjualan HP tersebut telah habis dipakai oleh tersangka untuk keperluan sehari-hari," ujar Bambang, saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Minggu (27/11/2022).
Selain itu, Bambang menambahkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lain, yang berkaitan dengan aksi tindakan kejahatan pelaku.
Yakni, sebuah motor Yamaha Mio S warna hijau dengan pelat nopol yang dimodifikasi secara ilegal, bertuliskan B-ONE-K.
Kemudian, jaket dan pakaian yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian di kosan korban.
"Pengungkapan kasus ini, merupakan komitmen kami dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dan menghindari adanya potensi kriminalitas jalanan," pungkasnya.
Akibat perbuatnya, TR bakal dikenai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tim Antibandit Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya
pelaku pembobolan kosan
Jalan Rungkut Kidul
Surabaya
Tribun Jatim
TribunJatim.com
Kompol Bambang Prakoso
Komplotan Maling Motor Obok-obok Rusun di Penjaringansari Surabaya, Padahal Cicilan Baru Lunas |
![]() |
---|
Rekrutmen PPS Pemilu 2024 di Jatim Sudah Tahap Tes Wawancara, Cek Jadwal Hasil Pengumuman Seleksi |
![]() |
---|
Santika Fair B2B 2023 Digelar, Beri Penawaran Spesial untuk Korporasi dan Travel Agent |
![]() |
---|
Daftar 10 Halte Baru di Surabaya yang Dibangun Selama 2022, Bertema Futuristik, Lengkap Panduan Rute |
![]() |
---|
Hasil Survei Pemilu 2024, Mayoritas Masyarakat Surabaya Belum Punya Pilihan Pasti, Apa Sebabnya? |
![]() |
---|