Tragedi Arema vs Persebaya
7 Perwakilan Aremania Desak Polisi Tetapkan Tersangka Baru Penembak Gas Air Mata hingga Pihak PSSI
Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh perkembangan kasus Kanjuruhan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tujuh orang perwakilan Aremania beraudiensi dengan pihak Ditreskrimum Polda Jatim untuk memperoleh perkembangan penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang, Senin (28/11/2022).
Dalam audiensi yang digelar secara tertutup di Ruang Pertemuan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim itu, dihadiri oleh perwakilan Aremania Grassroot, Aremania Malang Timur, Aremania Malang utara, dan Aremania dari Kepanjen.
Perwakilan Aremania Kabupaten Malang, Zulham Rahmat Mubarok mengatakan, semula pihaknya ingin menyampaikan dua poin utama tuntutan yang bersumber dari keresahan para Aremania selama melihat penanganan kasus tersebut.
Poin pertama, yakni mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan tersangka baru atas kasus tersebut.
Meliputi tersangka dari pihak anggota kepolisian yang secara langsung melakukan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.
Kemudian, tersangka dari pihak Federasi Sepak Bola Indonesia.
Baca juga: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan: Aremania Kembali Turun ke Jalan Suarakan Tiga Tuntutan
Karena, dianggap sebagai penanggungjawab utama pelaksanaan pertandingan tersebut.
"Pertama, kami berharap sebenarnya dari Federasi (PSSI) ini lebih diutamakan. Karena mereka yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pertandingan. Harusnya mereka punya independensi dalam pengelolaan pertandingan yang caos ini," katanya, di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (28/11/2022).
Namun, mengenai hal tersebut, Zulham menambahkan, pihaknya telah memperoleh jawaban secara lengkap dari pihak penyidik kasus tersebut yang disaksikan pula oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Suharyanto dan Direktur Ditintelkam Polda Jatim Kombes Pol Dekananto Eko Purwono.
Bahwa, penanganan hukum terhadap pihak yang melakukan penembakan gas air mata kepada suporter telah dilakukan proses sidang etik internal kepolisian terhadap 20 orang anggota kepolisian yang berjaga dalam penanganan pertandingan tersebut.
"Tadi dijelaskan panjang lebar. Jumlahnya ada 20 orang. Tadi kami dorong; kenapa mereka tidak ditersangkakan juga. Kami dijelaskan panjang lebar, bahwa prosesnya nanti akan lebih terang benderang di pengadilan," katanya.
Poin kedua, yakni adanya keterbukaan mekanisme penyidikan kasus tersebut, agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana proses peradilan kasus tersebut bergulir.
Baca juga: Alasan Tim Gabungan Aremania Batal Lapor ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Termasuk sejauh mana proses pemberkasan perkara terhadap enam orang tersangka tersebut.
Hasilnya, ungkap Zulham, ternyata berkas perkara kasus tersebut telah dilengkapi dan sudah diserahkan kembali kepada pihak Kejaksaan, pada Senin (21/11/2022).