Berita Jember
Pria di Jember Nekat Satroni Toko Emas, dan Gasak Uang Rp18 juta, Semua karena 1 Hal
Pelaku perampokan di Toko Emas "Murni" di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh polisi.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Imam Nawawi
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Pelaku perampokan di Toko Emas "Murni" di Jalan Sultan Agung Jember, Jawa Timur berhasil ditangkap oleh polisi.
Pelaku yang bernama Soryanto (39) tersebut, telah menggasak perhiasan di Toko milik Agus (72) seberat 1,5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp18 juta.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan dalam melakukan aksinya, pelaku memukulkan besi kepada korban yang sudah lanjut usia.
"Lalu meminta istri korban membuka berangkas yang berisi uang Rp18 juta, serta memasukan perhiasan yang ada di laci, untuk diserahkan kepada tersangka, lalu tersangka kabur dengan barang rampokannya itu," Ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Jember, Senin (28/11/2022)
Menurutnya, pelaku melakukan tindakan tersebut karena keterbatasan ekonomi. Sebab tersangka sudah banyak tagihan hutang di warung-warung.
"Jadi tersangka punya tagihan utang di warung-warung karena tersangka tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," kata pria yang akrab disapa Hery ini.
Sementara untuk menghilangkan barang bukti, kata Hery, pelaku menimbun hasil rampokannya di rumah kosong, yang berada dibelakang tempat tingga tersangka.
Baca juga: Cerita Warga Wiyung Surabaya, 2 Kali Jadi Korban Curanmor, Padahal Sudah Dikunci Setir
"Alat yang digunakan saat merampok juga berhasil di temukan oleh penyidik berupa jaket, dan sejumlah emas yang sudah dibungkus plastik oleh pelaku,"katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor honda 800 , jaket, sepasang sandal milik tersangka, serta besi yang digunakan untuk memukul korban.
"Satu buah headphone milik tersangka, perhiasan berupa gelang dan cincin seberat 1,5 kilogram, serta sepeda motor beat dan listrik yang telah dibeli dari uang hasil perampokan tersebut,"kata imbuhnya.
Akibat ulahnya itu, Hery menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Sebagai catatan bahwa tersangka di tahun 2006 dan 2009 pernah melakukan tindak pidana pencurian juga, dan pernah menjalani hukuman di Lapas Jember,"tuturnya
Sementara pemilik toko Emas , lanjut Hery, harus dirawat di Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Seobandi Jember, akibat serangan fisik dari pelaku.
"Kemarin sempat di rawat di RSUD, dan sekarang kabarnya sudah dibawa pulang, dan akan kita mintai keterangan lanjutan, untuk kelengkapan pemberkasan"pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Konser Denny Caknan di Dira Kencong Jember, 200 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan |
![]() |
---|
132 Ribu Lebih Kepala Keluarga di Jember Belum Punya Jamban, Masih Buang Air Besar Sembarangan |
![]() |
---|
Polisi Akan Gandeng Menteri ESDM untuk Penyidikan 22 Tersangka Penambang Liar di Gumuk Rase Jember |
![]() |
---|
Penjambret di Jember Tertangkap Selang 3 Jam Beraksi, Pelaku Residivis, Korban Lengah Jadi Sasaran |
![]() |
---|
Daftar 22 Tersangka Penambang Emas Liar di Gumuk Rase Jember, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|