Berita Malang
Terbukti Bersalah, Pasutri Terdakwa Korupsi RPH Kota Malang Divonis Berbeda
Pelaku utama dalam kasus korupsi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Keuangan PD RPH Kota Malang Tahun 2017-2018, mendapat vonis berat dari majelis hakim.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Penyimpangan tersebut antara lain, perjanjian tidak disertai dengan studi kelayakan investasi. Karena pada kenyataannya, tersangka Andri dan Siti Endah Nugroho tidak memiliki usaha peternakan sapi dan tidak memiliki kandang pemeliharaan.
Lalu, untuk pembayaran atas perjanjian tersebut tidak menggunakan penyertaan modal. Melainkan, menggunakan uang kas PD RPH Kota Malang dengan nominal sebesar Rp. 245.210.000 untuk pembelian 10 ekor sapi.
Tidak hanya itu, tersangka juga hanya mendatangkan 65 ekor sapi dari total keseluruhan 95 ekor sapi yang telah disepakati. Sehingga, tersangka memiliki tanggungan berupa modal pembelian sapi dengan jumlah 30 ekor sapi senilai Rp.820.035.000.
Akibat kasus tersebut, kerugian yang dialami Pemkot Malang dari hasil korupsi itu bernilai cukup besar. Dari hitungan BPKP Perwakilan Jatim, kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar Rp 1.465.818.500.
Kasus korupsi ini juga menyeret nama Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2017-2018, A.A Raka Kinasih. Dan sebagai informasi, A.A Raka Kinasih telah divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.