Berita Surabaya
UMP Jatim 2023 Naik 7,8 Persen Jadi Rp 2 Juta, Gubernur Khofifah: Kenaikan Sesuai Aturan Menaker
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Tahun 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Arie Noer Rachmawati
Karena semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Harapannya semua stakeholder bisa menerapkan dengan sesuai aturan dan seksama. Kita berharap semaksimal mungkin untuk memutuskan UMP secara berkeadilan. Adil bagi karyawan dan adil pula bagi pelaku usaha,” tegas Khofifah.
Khofifah menyampaikan drinya dan tim Pemprov telah menerima aspirasi dari serikat buruh atau pekerja yang menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 % .
Baca juga: Tahun Depan Pemkot Surabaya Siapkan Gaji ke-13 untuk Outsourcing yang Gajinya di Bawah UMK
Selanjutnya ia dan tim juga mendengar aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami berusaha agar terbangun keseimbangan dan keadilan upah bagi buruh dan pelaku usaha. Sebagaimana diketahui sektor usaha tertentu yang komoditas eksportnya ada yang negara tujuannya terdampak kelesuan ekonomi sehingga terjadi penurunan permintaan cukup signifikan. Prinsip upah berkeadilan sangat kami perhatikan,” ucap Khofifah.
Dengan ditetapkannya UMP 2023 ini, ia berharap semua pihak dapat menjaga daya beli buruh/ pekerja di tengah penyesuaian harga setelah kenaikan BBM beberapa waktu lalu.
“Harapannya dengan UMP 2023 yang telah ditetapkan, buruh dan pekerja bisa lebih terpenuhi kebutuhan hidup layak, ” pungkasnya.
Berita Jatim terkini lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com