Berita Kediri
Pemkab Buka Klinik PGB di Kediri untuk Mempermudah Masyarakat Mengurus Perizinan
Untuk mempermudah perizinan bangunan, Pemkab Kediri mulai menerapkan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penulis: Melia Luthfi Husnika | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) terkait pembukaan klinik PGB untuk mempermudah masyarakat mengurus perizinan bangunan.
Esty menjelaskan, dalam mengajukan permohonan PBG, masyarakat akan melalui 3 tahap. Yakni Permohonan, konsultasi, dan penerbitan dokumen PBG.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan dalam pengurusan ijin PBG ini antara lain identitas, gambar perencanaan atau denah bangunan gedung, dokumen status hak atas tanah, Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Semua dokumen itu di-upload di aplikasi SIMBG,” ucapnya.
Terakhir, Esty mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Kediri dalam mengimplementasikan pergantian IMB menjadi PBG ini.
“Ini merupakan awal yang bagus. Kami harapkan ini dapat berlanjut,” tutupnya