Miris Bocah Usia 11 Dirudapaksa 9 Pria Tetangga, Bermula Pemilik Warung Curiga Korban Sering Jajan
Namun baru enam pelaku pencabulan bocah berusia 11 tahun yang kini berhasil diamakan Polres Luwu.
Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nahas nasib bocah berusia 11 tahun di Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang dirudapaksa oleh sembilan pria dewasa.
Melansir Tribun Timur, modusnya, korban sempat diiming-imingi akan diberi uang seusai berhubungan dewasa.
Namun baru enam pelaku pencabulan bocah berusia 11 tahun yang berhasil diamakan Polres Luwu.
Sementara tiga pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang ditangkap juga sempat melarikan diri.
Baca juga: Tak Dibelikan Headset VR, Anak 10 Tahun Tembak Mati Ibunya Sendiri, Mengaku Disuruh Teman Imajiner
Enam orang yang diamankan yaitu TA alias Aco (44) berserta tiga temannya, lalu tersangka AS (53) dan JU (43).
Sedangkan tiga pelaku lain yang masih buron yakni YU (47) alias Costa, HA alias Bapak Imma, dan SU alias Bapak Yogi.
AKP Muhammad Saleh menerangkan, empat pelaku, TA bersama tiga temannya, sempat kabur ke Kabupaten Wajo.
Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, polisi menemukan informasi.
Yakni terduga pelaku berinisial TA (44) bersama ketiga temannya berada di Desa Pantai Timur, Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat dari para pelaku."
"Kemudian tim bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku TA (44) Alis Aco bersama tiga orang," jelasnya, Sabtu (3/12/2022).
Dua pelaku lain, yakni AS (53) ditemukan di Kota Palopo.
Sedangkan JU (43) diamankan di Kecamatan Larompong .
Diberitakan, SB (11) menjadi korban rudapaksa enam orang pria yang masih tetangganya sendiri.
Korban dirudapaksa oleh tetangganya selama sekitar dua tahun sejak masih duduk di bangku kelas 4 SD.
"Kejadiannya sudah lama, sekitar 2021 lalu."
"Namun kami baru menerima laporan sejak pada Minggu 27 November 2022 kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Luwu bernama AKP Muhammad Saleh.
"Awalnya SB ini bermain ke rumah salah seorang terduga pelaku, saat itu oleh pelaku SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang," tambahnya.
Modus pelaku diduga dengan memberikan korban uang sehabis berhubungan intim.
"Tidak hanya itu, ternyata beberapa orang tetangga lainnya juga melakukan hal yang sama terhadap SB dengan rentan waktu yang berbeda," terangnya.
"Modusnya juga sama, SB dibujuk dan dijanjikan sejumlah uang dari terduga pelaku," imbuhnya.
Baca juga: Buntut Kasus Guru Cabul, Massa Aksi Bawa Keranda Mayat Desak Kadis Pendidikan Kota Kediri Dicopot
Persetubuhan anak di bawah umur ini pun terungkap setelah seorang tetangga SB yang merupakan pemilik warung merasa curiga.
Lantaran korban kerap jajan dengan membawa uang yang banyak.
"Saat berbelanja di warung dekat rumahnya, pemilik warung curiga, SB mencuri uang milik orang tuanya untuk berbelanja."
"Pemilik kemudian bertanya kepada orang tua korban."
"Kalau anaknya sering berbelanja di warung miliknya dengan membawa uang yang banyak."
"Setelah itu orang tua korban pun bertanya kepada SB darimana asal uang yang ia gunakan untuk berbelanja."
"Kemudian SB mengaku jika ia mendapatkan uang itu setelah melakukan hubungan badan dengan tetangganya."
"Kasusnya masih kita dalami, karena sudah lama dan terduga pelaku lebih dari satu orang," tuturnya.

Sementara itu seorang kakek di Kecamatan Mayang, Jember, NW (62), diciduk polisi karena diduga mencabuli cucu perempuannya.
Kapolsek Mayang, AKP Bejul Nasution, mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari warga tentang peristiwa tersebut pada Selasa (13/9/2022).
Sejumlah orang saksi memergoki perbuatan bejat NW di dalam rumahnya.
Setelah itu warga menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas desa setempat.
"Warga kemudian menghubungi Babinsa dan Bhabinkamtibmas, kemudian mereka meluncur."
"Laporan diteruskan ke Unit Reskrim di Polsek Mayang," ujar AKP Bejul Nasution, Kamis (15/9/2022).
Dalam pemeriksaan terhadap NW, juga korban, perbuatan bejat kakek tersebut sudah dilakukan sejak Juli 2022 lalu.
Korban kekerasan seksual yang masih berusia 16 tahun tersebut menyebut, kakeknya merudapaksa dirinya sampai sebanyak 10 kali.
AKP Bejul Nasution menyebut, korban tidak berani memberi tahu siapapun karena diancam oleh sang kakek.
"Selalu diancam akan dibunuh. Pelaku dan korban dalam hubungan kakek dan cucu," imbuhnya.
Perbuatan terakhir NW pada Selasa (13/9/2022) lalu, akhirnya diketahui oleh seorang tetangganya.
Pagi itu, tetangganya hendak ke rumah tersebut.
Namun karena pintu depan masih terkunci, sehingga dia lewat pintu belakang yang memang tidak terkunci.
Si tetangga curiga karena rumah sepi, namun pintu belakang tidak dikunci.
Akhirnya dia mengecek ke dalam, dan memergoki NW sedang melakukan hal bejat pada cucunya.
Sang cucu pun langsung menjerit minta tolong.
Beberapa orang langsung datang dengan mendobrak pintu depan.
Meski dipergoki warga, NW ngeloyor pergi begitu saja.
Warga lantas melapor ke polisi dan tentara desa
Kasus itu lantas ditangani awal oleh Polsek Mayang dan selanjutnya ditangani Unit PPA Polres Jember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan, juga mengirim korban ke rumah sakit untuk mendapatkan visum," imbuhnya.
Polisi juga menangkap NW dan menjeratnya dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Korban masih kategori umur anak," pungkas AKP Bejul Nasution.
Kepada polisi, NW mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.
Berita Jatim terkini lainnya