Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Mayor Paspampres yang Tiduri Prajurit, Belum Dipecat Tapi Ditahan, Moeldoko: Gak Semena-mena

Pelaku adalah Mayor Infanteri berinisial BF. Ia merudapaksa perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Thinkstock
ILUSTRASI FOTO Tentara - Berita nasib Mayor Paspampres yang rudapaksa prajurit 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap nasib wakil komandan di salah satu detasemen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang merudapaksa prajurit wanita kala mengawal KTT G20 di Bali.

Diketahui, pelaku adalah Mayor Infanteri berinisial BF.

Ia merudapaksa perwira muda perempuan Divisi Infanteri 3/Kostrad Letda Caj (K) GER.

Lantas, bagaimana kini ganjaran yang diterima BF?

Dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com, dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.

Peristiwa ini pun telah dibenarkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Andika menyebut Mayor Infanteri BF telah diproses hukum akibat tindakan tersebut.

Andika mengatakan, akibat perbuatan tersebut, Mayor BF akan dipidanakan dan dipecat dari TNI.

"Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika setelah melepas Satgas Mantime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Markas Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.

Baca juga: SOSOK Perwira Paspampres yang Rudapaksa Prajurit saat KTT G20, Beranak Dua, Jenderal Andika: Pecat!

Terbaru, terungkap GF sudah ditahan di rutan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, Jakarta Pusat.

BF juga sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.

"Oknum sudah jadi tersangka dan ditahan di Pomdam Jaya," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Kisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/11/2022).

Kisdiyanto mengatakan, BF ditahan di Pomdam Jaya sejak kemarin, Sabtu (3/11/2022), hingga 20 hari ke depan.

"20 hari," ucapnya.

Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange

Meski begitu, BF rupanya tak langsung dipecat.

Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menyatakan BF dipastikan bakal menjalani proses hukum akibat perbuatannya.

"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujar Moeldoko, di Epicentrum XXI, Jakarta, Sabtu (3/12/2022) seperti dikutip dari Kompas TV.

Menurut Moeldoko dalam TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.

Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran disiplin murni berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana.

Selain itu, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga terancam sanksi pemecatan.

Moeldoko juga membenarkan soal kemungkinan sanksi pemecatan akan diberikan oleh panglima TNI terhadap prajurit yang mengabaikan Sapta Marga Prajurit.

"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," ujar Moeldoko.

Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja

Sementara itu, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengusulkan supaya TNI melakukan kajian internal terkait kasus pemerkosaan ini.

"Komnas Perempuan juga mendorong TNI untuk membentuk kajian untuk memperkuat kebijakan internal untuk memastikan kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam keterangan yang diterima Kompas.com pada Minggu (4/12/2022).

Andy juga menyarankan supaya TNI memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban hingga pasca persidangan.

Sebab menurut laporan, saat ini korban mengalami trauma berat akibat kejadian itu.

Komnas Perempuan juga berharap UU TPKS bisa diterapkan dalam kasus itu meski pelaku merupakan seorang prajurit TNI yang bakal diproses melalui peradilan militer supaya menjaga hak-hak korban.

Baca juga: Kronologi Lengkap Penangkapan Pelaku Rudapaksa Anak 12 Tahun di Sumenep, Dilakukan di Semak-semak

Andy juga menilai pemerintah perlu melakukan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, supaya tindak pidana yang dilakukan seorang prajurit TNI di luar kapasitasnya bisa diproses melalui peradilan sipil.

"Perlunya Revisi UU Peradilan Militer, tindak pidana yang dilakukan perseorangan di luar kapasitas tugas perlu diproses melalui peradilan sipil sebagai bagian tidak terpisahkan dari agenda reformasi sektor keamanan," ujar Andy. 

Di sisi lain, Andy memuji langkah Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam menindaklanjuti kasus itu.

Terutama janji yang bakal memecat pelaku jika terbukti bersalah.

Akan tetapi, Andy tetap mengingatkan supaya perkara ini tetap dikawal supaya tidak terjadi impunitas atau pembebasan hukum terhadap pelaku.

Menurut dia, cara buat menghilangkan praktik impunitas adalah memastikan pelaku dihukum melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.

"Upaya memutus impunitas perlu dilakukan melalui proses hukum terhadap pelaku," ucap Andy.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNewws TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved