Berita Entertainment
Siapa 'Backingan' Dito Mahendra? Nikita Mirzani Janji Bongkar, Tantang Bertemu: Kalian akan Lihat
Nikita Mirzani juga ingin bertatapan langsung dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Nikita Mirzani siap membongkar sosok di balik Dito Mahendra.
Nikita Mirzani juga ingin bertatapan langsung dengan Dito Mahendra, yang melaporkannya atas pencemaran nama baik.
Hal itu diungkap Nikita Mirzani setelah menjalani sidang lanjutan baru-baru ini.
Nikita Mirzani berjanji bakal membocorkan nama-nama oknum yang membantu Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Terjawab Alasan Nikita Mirzani Jual Rumah, Bantah Bangkrut Ngakunya Bosan, Nikmir: Emang Kenapa Sih?
Ini menyusul eksepsi Nikita Mirzani yang ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang Banten.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembuktian.
Nikita Mirzani pun berencana membuktikan jika kasus tersebut didalangi oleh beberapa oknum.
"Ya itu memang harapan aku (sidang dilanjutkan) jadi kalian juga nanti bisa mendengarkan menyaksikan apa-apa aja yang akan aku buka, bagaimana kedekatan mahendra dito dengan oknum-oknym yang ada di Serang (dalam kasus pencemaran nama baik) jadi kalian bisa dengar," kata Nikita Mirzani, Senin (5/12/2022), dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.
Baca juga: Nikita Mirzani Harusnya Bebas? Pengacara Sorot Pasal Pencemaran Nama Baik, Menyuarakan Kebenaran
Kemudian, Nikmir sapaan akrab Nikita Mirzani, tidak masalah apabila hakim menolak eksepsi yang dilayangkannya pada sidang pekan lalu.
Sebab ia ingin melihat secara langsung sosok Dito Mahendara di dalam sidang.
"Ya harus ditolak kalau ngga ditolak sidangnya selesai kalian ngga bisa ketemu sama mahendra Dito dong ga seru dong. Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," pungkas Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani Ramai Dapat Dukungan Publik saat Jalani Sidang, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Dicintai
Sebelumnya, dalam eksepsi di sidang, Nikita Mirzani sempat menyinggung ketiga anaknya.
Nikita Mirzani menegaskan kepada ketiga anaknya jika orangtuanya ini bukanlah seorang pelaku teroris.
Bahkan dirinya sangat merindukan ketiga anak-anaknya yang masih membutuhkan perhatian orangtua.
"Bahwa saya menyampaikan sksepsi ini dikhususkan untuk ketiga anak-anak saya. Bahwa Percayalah mimimu bukanlah pelaku teroris, mimi bukanlah pelaku pembunuhan, mimin juga bukan juga pengedar narkoba," kata Nikita Mirzani sambil membacakan eksepsi secara terbata-bata di hadapan hakim, Senin (21/11/2022).
Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif.
Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Baca juga: Akhirnya Nikita Mirzani Bisa Bebas? Sahabat Bahas Kabar Baik, Sebut Negara Turun Tangan: Keluarkan

Sementara itu, Nikita Mirzani disebut bakal diuntungkan jika Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menghapus pasal pencemaran nama baik di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bacmid, Nikita Mirzani sekapat dengan penghapusan pasal pencemaran nama baik itu.
Fahmi Bachmid mengatakan, seharusnya kliennya dibebaskan dari hukuman penjara jika pasal pencemaran nama baik dihapuskan.
Lanjutnya, peghapusan pasal ini bertujuan agar tidak lagi terjadi kasus seperti Nikita Mirzani yang dipidanakan karena lantang bersuara.
"Terlepas undang-undang ini sudah diusahakan atau tidak, tapi sudah menjadi keputusan pemerintah kalau pencemaran nama baik harus dihapuskan agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran,"
"Seharusnya Niki dibebaskan karena pemerintah menyatakan bahwa dihapuskan,” kata Fahmi Bachmid kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Dikira Bangkrut, Nikita Mirzani Diam-diam Beli Rumah Mewah Baru, Sahabat Sentil Pembenci: Gak Tahu
Seperti diketahui, Nikita Mirzani dijebloskan ke penjara oleh Dito Mahendra dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kasus Nikita Mirzani kini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Serang Kota.
Melalui penghapusan pasal pencemaran nama baik, Fahmi Bachmid berharap ke depannya kebebasan berpendapat tidak lagi bisa dijerat dengan pasal penemaran nama baik.
“Agar tidak adalagi, orang yang mengeritik seperti Nikita itu dianggap sebagai pencemaran nama baik.”
“Karena itu kebebasan demokrasi dalam menyampaikan pendapat,” lanjutnya.
Baca juga: Koar-koar Kaya Raya, Pinkan Mambo Ogah Disamakan dengan Nikita Mirzani, Ngaku Punya 50 Perusahaan
Baca juga: Pesan Khusus Azka ke Nikita Mirzani yang Dipenjara, Sebut Ibu Terbaik, Ami Lagi Syuting Cari Duit
Berita Nikita Mirzani lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com