Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bupati Banggkalan Tersangka KPK

Bupati Bangkalan Tersandung Kasus Jual Beli Jabatan, PPP Copot Ra Latif dari Kursi Ketua DPC

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Yusron Naufal Putra
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Surabaya beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memutuskan mencopot Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif dari posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bangkalan.

Bahkan, Ra Latif terancam dipecat jika terbukti bersalah atas dugaan lelang jabatan yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan (KPK).

Seperti diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan Ra Latif dan lima orang bawahannya sebagai tersangka dugaan suap lelang jabatan. Status tersangka Bupati Bangkalan itu sebetulnya telah terungkap ke publik sejak Oktober lalu.

Namun, lembaga antirasuah itu baru mengumumkan pada Kamis (8/12/2022) dini hari.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan perkara yang tengah dihadapi Ra Latif tidak ada kaitan dengan partainya.

Sekalipun demikian, Awiek sapaan akrab Baidowi, mengungkapkan partainya telah mengambil sikap tegas pada Ra Latif yang juga Ketua DPC Bangkalan.

"Agar tidak mengganggu proses konsolidasi dan beliau fokus menghadapi persoalan hukum, DPP menonaktifkan beliau dari jabatan ketua DPC PPP Bangkalan," kata Awiek saat dikonfirmasi TribunJatim.com dari Surabaya, Kamis (8/12/2022).

Sinyal langkah penonaktifan Ra Latif dari Ketua DPC Bangkalan itu sebelumnya memang telah disampaikan Awiek beberapa waktu lalu. Tepatnya, pada akhir Oktober begitu status Ra Latif sebagai tersangka di KPK terungkap ke publik.

Alasannya, regulasi partai mengharuskan siapapun yang tersandung perkara di KPK perlu dinonaktifkan dari jabatan struktural. Namun, saat itu PPP menunggu pengumuman resmi KPK.

Awiek menegaskan partainya bakal segera menunjuk pengganti Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. "Secepatnya kita tunjuk. Karena sifatnya kolektif dan kolegial, maka DPC secara kolektif," tambah anggota DPR RI tersebut.

Lebih lanjut Awiek juga menegaskan partainya tidak ada hubungan dengan sangkaan bahwa hasil jual beli jabatan digunakan Ra Latif untuk keperluan survei elektabilitas. "Elektabilitas pribadi, bukan partai," tegasnya.

Lebih lanjut Awiek mengatakan, untuk nasib Ra Latif sebagai kader PPP bergantung dari hasil putusan pengadilan nantinya. Hal ini menjadi jawaban Awiek saat disinggung potensi dipecat sebagai kader.

"Sesuai AD/ART nanti menunggu putusan pengadilan yang bersifat Inkracht karena kami menjunjung azas praduga tak bersalah. Kalau dari struktur partai otomatis," jelas Awiek.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di seluruh dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan. Suap diterima melalui orang kepercayaannya.

“Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar,” kata Filri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/12/2022) dini hari dikutip dari Kompas.com

Dugaan lelang jabatan dimulai setelah Ra Latif atau RALAI terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023. Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.

Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022. Termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4. Ra Latif lantas meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.

Selain suap lelang jabatan, Latif diduga mengutip sejumlah uang dari sejumlah proyek di semua dinas di wilayahnya. "Sedangkan penggunaan uang-uang yang diterima Tersangka RALAI tersebut diperuntukkan bagi keperluan pribadi, diantaranya untuk survei elektabilitas,” jelas Firli.

Baca juga: Bupati Ra Latif Bersama 5 Kepala OPD Ditangkap KPK, Wakil Bupati Bangkalan: Kami Ikut Prihatin

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved