Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Naik 9,81 Persen, Besaran UMK Kota Blitar 2023 yang Ditetapkan Gubernur Lebih Tinggi dari Usulan

Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.239.024,44.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang UMK Blitar 2023 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp 2.239.024,44.

Nilai UMK Kota Blitar 2023 yang ditetapkan Gubernur Jatim lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Kota Blitar.

Dewan Pengupahan Kota Blitar mengusulkan besaran UMK Kota Blitar 2023 Rp 2.186.000 atau naik 7,5 persen dari besaran UMK 2022, yang nilainya Rp 2.039.000.

Dengan penetapan UMK Kota Blitar 2023 sebesar Rp 2.239.024, berarti kenaikannya sekitar 9,81 persen dari nilai UMK 2022.

"Besaran ketetapan UMK Kota Blitar 2023 lebih tinggi dari yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota Blitar," kata Kepala Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, Kamis (8/12/2022).

Juyanto mengatakan berdasarkan SK Gubernur Jatim Nomor 889 Tahun 2022 pada 7 Desember 2022 besaran UMK Kota Blitar 2023 ditetapkan Rp 2.239.024 atau naik 9,81 persen dari UMK 2022.

Sedang, usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 ke Provinsi Jatim kenaikannya hanya 7,5 persen dari UMK 2022.

"Kami belum paham juga terkait dengan penghitungan yang digunakan provinsi. Indikator-indikator yang digunakan dalam menentukan kenaikan UMK 2023 sekitar 9,81 persen apa saja, kami belum menemukan," ujarnya.

Ia menjelaskan, usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Penghitungan usulan besaran UMK Kota Blitar 2023 tidak bisa lepas dari Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 yang di dalamnya ada indikator laki inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pertumbuhan ekonomi Kota Blitar saat ini sekitar 4,28 persen," katanya.

Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar menjadwalkan sosialisasi penetapan UMK 2023 kepada para pengusaha pada Senin pekan depan.

Dinas Koperasi UMK dan Tenaga Kerja Kota Blitar akan mendatangkan narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim dalam sosialisasi tersebut.

"Kami akan mendatangkan narasumber dari Disnaker Provinsi Jatim yang bisa menjelaskan lebih detail soal penetapan UMK 2023. Karena banyak pertanyaan dari pengusaha soal penetapan UMK 2023 terutama dari pengusaha," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved