Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Sah! UMK Kabupaten Kediri 2023 Lebih Besar dari Usulan, Naik Jadi Segini

Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa.

SHUTTERSTOCK/Pramata
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Kabupaten Kediri 2023 naik dari usulan 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika

TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Provinsi Jawa Timur sudah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar parawansa.

UMK Kabupaten Kediri tahun 2023 sendiri telah ditetapkan menjadi Rp 2.243.422 atau naik sebesar Rp 200.000 dari tahun 2022 yang hanya Rp Rp 2.043.422.

Penetapan UMK Kabupaten Kediri ini ternyata lebih besar dari usulan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Kediri.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Kediri tahun 2023 diusulkan naik menjadi Rp 2.194.887 atau lebih besar Rp 151.465 dari tahun sebelumnya. 

Setelah penetapan ini, UMK Kabupaten Kediri yang awalnya diusulkan naik 7,4 persen justru naik menjadi 9,8 persen.

Usulan ini disambut baik oleh Misbahul Munir (23), salah satu pekerja pabrik triplek di Kabupaten Kediri. Ia mengaku bersyukur dengan adanya kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2023.

Baca juga: Kabar Gembira, UMK Banyuwangi 2023 Resmi Naik, Lebih Tinggi dari Usulan Pemkab

"Kami para pekerja tentu menyambut baik dengan adanya kenaikan UMK tahun depan. Apalagi selama pandemi kemarin, kenaikan UMK tidak begitu signifikan," katanya, Kamis (8/12/2022).

Menurut Misbah, kenaikan UMK Kabupaten Kediri tahun 2023 ini cukup membantu bagi para pekerja. 

"Membantu sekali tentunya naik Rp 200 ribu ini. Kami ikut aja apa yang telah diusulkan dan ditetapkan, yang penting demi kebaikan para pekerja dan kami bisa mendapatkan manfaatnya," ujarnya.

Apabila melihat data dua tahun belakangan, UMK Kabupaten Kediri selama dua tahun terakhir memang mengalami kenaikan namun nominalnya tidak besar.

Dari tahun 2020 ke 2021, UMK Kabupaten Kediri hanya naik Rp 25.000 yang semula UMK 2020 Rp 2.008.504 menjadi Rp 2.033.504 di tahun 2021.

Sedangkan di tahun 2021 ke 2021 kenaikan UMK Kabupaten Kediri hanya Rp 10 ribu, dari yang awalnya Rp 2.033.504 naik menjadi Rp 2.043.422

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved