Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Jatim

Kabar Gembira, UMK Banyuwangi 2023 Resmi Naik, Lebih Tinggi dari Usulan Pemkab

Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi 2023 ditetapkan senilai Rp 2.528.899. Nilai yang ditetapkan itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan usulan

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Ndaru Wijayanto
Pxhere/Mohamad Trilaksono
Ilustrasi uang dalam artikel UMK Banyuwangi 2023 lebih tinggi dari usulan pemkab 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Upah minimum kabupaten (UMK) Banyuwangi 2023 ditetapkan senilai Rp 2.528.899.

Nilai itu naik 8,59 persen dibanding UMK tahun sebelumnya yang nilainya Rp 2.328.899.

Nilai yang ditetapkan itu juga lebih tinggi dibandingkan dengan usulan pemkab.

Pemkab sebelumnya mengusulkan UMK Banyuwangi naik 7,26 persen atau menjadi Rp 2.506.268.

Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian (Disnakertrans) Banyuwangi Muhammad Rusdi mengatakan, besaran UMK Banyuwangi tahun ini lebih tinggi dibanding beberapa tahun terakhir.

Secara nominal, UMK tahun ini naik Rp 200 ribu. "Beberapa tahun sebelumnya naiknya sekitar belasan ribu rupiah," kata dia.

Kenaikkan UMK itu, kata dia, mengacu pada formulasi peraturan menteri ketenagakerjaan 18/2022.

Setelah ditetapkan Gubernur Jatim, Disnakertrans Banyuwangi akan menyosialisasikan kebijakan kenaikan UMK itu ke perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.

Baca juga: UMK 2023 Tuban Disahkan Naik Jadi Rp 2.739.224, Buruh Wanti-wanti Perusahaan Agar Taat Aturan

"Rencananya Senin depan (12/12/2022), kami akan sosialisasikan," sambung dia.

Pihaknya akan mendorong dan mengawasi pelaksanaan penerapan UMK di Banyuwangi.

"Perusahaan memang diwajibkan untuk menerapkannya. Terutama perusahaan yang dinilai mampu menggaji karyawannya secara layak," kata dia.

Soal ini, Rusdi menyebut, terdapat pengawas dari Pemprov Jatim untuk mendata perusahaan-perusahaan yang dianggap layak untuk menerapkan UMK kepada pegawainya.

Catatan TribunJatimTimur.com, kenaikkan UMK Banyuwangi tahun ini merupakan yang tertinggi sejak Pandemi Covid-19 mewabah.

Pada 2021, tidak ada kenaikan UMK. Besaran UMK tahun itu sama dengan tahun 2020, yaitu Rp 2.314.278.

Sementara pada 2022, UMK Banyuwangi hanya naik 0,63 persen atau sekitar Rp 14.620 menjadi Rp 2.314.278

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved