Berita Entertainment
Geramnya Hotman Paris Bahas soal RKUHP Check In di Hotel Belum Nikah Bisa di Penjara: Ya Percuma
Hotman Paris tampak geram saat membahas soal RKUHP yang berisi sanksi kepada siapapun pasangan belum nikah yang check in di hotel secara bebas.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris turut buka suara membahas soal RKUHP yang telah disahkan, menjadi UU, pada Selasa (6/12/2022) lalu.
Pengesahan RKUHP tersebut menuai respons negatif dari banyak pihak.
Selama beberapa tahun terakhir memang RKUHP ini menjadi polemik karena ada beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat.
Salah satunya adalah pasal tentang pidana hubungan seks di luar pernikahan.
Hotman Paris sebagai praktisi hukum turut memberikan pendapatnya mengenai hal ini.
Ikut geram, Hotman Paris mengatakan bahwa pelaksanaan aturan ini akan bersifat percuma.
Pasal ini mendapat perhatian dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Menurut mantan kekasih Meriam Bellina tersebut, pasal tentang check in hotel pasangan belum nikah akan bersifat sangat personal.
Hotman Paris menyoroti RKUHP tentang pasangan bukan suami istri yang bisa dipenjara apabila check in hotel.
Menurut Hotman Paris, aturan ini merupakan aturan yang berbahaya karena melawan arus modernisasi di Indonesia.
Baca juga: Nasib Ibu Lehernya Dirantai Anak Kandung di Tengah Hutan, Hotman Paris Turun Tangan: Tangkap Pelaku!
Geram dengan pembentukan aturan baru tersebut, Hotman Paris menyampaikan sudut pandangnya.
Sudut pandang sang pengacara lebih mengacu kepada kerugian negara akan usaha pariwisata yang berjalan.
Hotman Paris pun mengingatkan untuk pemerintah memikirkan ulang keputusan tersebut.
“Itu sangat sangat melawan arus modernisasi, itu akan memukul para (pelaku) wisata kita juga,” kata Hotman Paris dikutip Tribun Jatim Instagramnya, (8/12/2022).
Pengacara berusia 62 tahun ini juga beranggapan bahwa aturan ini percuma dan tidak bermanfaat.
Sebab, aturan ini dianggap tidak akan bisa menghentikan pasangan-pasangan belum menikah yang melakukan perzinaan.
Karena check in hotel dilarang, pasangan tersebut kemungkinan besar masih bisa menyewa apartment.
“Kalau sampai disahkan maka apartment akan ramai.
Jadi menghilangkan barang bukti, nggak check in lagi di hotel.
Nanti yang panen adalah pemilik apartment, jadi para buaya darat akan banyak menyewa apartment,” jelas Hotman Paris.
“Ya percuma (ada aturan). Memang itulah hukum, selalu ada terobosan,” pungkasnya.
Baca juga: Hotman Paris Akui Hidupnya Selalu Bikin Drama, Jadi Rahasia Kesuksesan, Tegas Tak Pernah Palsu
Ada kurang lebih 12 pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP yang telah disahkan itu.
Koalisi masyarakat sipil menilai, ada 12 aturan bermasalah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru.
Berdasarkan keterangan yang dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, berikut sejumlah aturan bermasalah itu:
1. Pasal terkait living law atau hukum yang hidup di masyarakat.
Koalisi menganggap pasal itu membuka celah penyalahgunaan hukum adat.
“Keberadaan pasal ini dalam RKUHP menjadikan pelaksanaan hukum adat yang sakral, bukan lagi pada kewenangan masyarakat adat sendiri melainkan berpindah ke negara (yakni) polisi, jaksa, dan hakim,” demikian keterangan itu.
Tak hanya itu, koalisi menganggap aturan itu mengancam perempuan dan kelompok rentan lainnya.
“Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia masih ada ratusan perda diskriminatif terhadap perempuan, dan kelompok rentan lainnya,” demikian isi keterangan itu.
2. Pasal soal hukuman mati
Koalisi masyarakat sipil menilai aturan itu tak sesuai dengan hak hidup seseorang.
Padahal, banyak negara telah menghapuskan ketentuan hukuman mati dalam hukum pidananya.
3. Larangan penyebaran paham yang tak sesuai Pancasila
Dalam RKUHP, dimuat larangan penyebaran paham tak sesuai Pancasila, seperti ideologi komunisme atau marxisme atau leninisme.
Koalisi menganggap frasa ini bisa digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok oposisi penguasa.
Sebab, tak ada penjelasan rinci soal frasa “Paham yang bertentangan dengan Pancasila,”.
Baca juga: Soal RKUHP, Aktivis HMI Cabang Sumenep Demo Kantor DPRD Sumenep, Gelar Orasi Bergantian
4. Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
“Pasal ini berpotensi menjadi pasal karet, dan menjadi pasal anti-demokrasi karena tidak ada penjelasan terkait kata ‘penghinaan'" kata dia.
5. Soal contempt of court atau penghormatan pada badan peradilan
Koalisi menganggap aturan itu bermasalah karena tak ada penjelasan detail tentang frasa “penegak hukum”.
6. Soal kohabitasi atau hidup bersama di luar perkawinan
Pemerintah dinilai tak menyertakan penjelasan terkait frasa “Hidup bersama sebagai suami istri”.
Pasal ini disebut bakal membuka celah persekusi dan pelanggaran ruang privat masyarakat.
Baca juga: Dulu Viral saat Aksi RKUHP, Ini Kabar Fathur Presiden BEM UGM, Jadi Selebgram-Rilis Buku Perdananya
7. Ketentuan tumpang tindih dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Mestinya, pasal-pasal karet dalam UU ITE sepenuhnya dicabut dan tidak dimasukkan dalam RKUHP.
8. Larangan unjuk rasa
Koalisi mendesak agar unjuk rasa tidak dikekang persoalan izin, tetapi diganti dengan pemberitahuan.
9. Aturan soal pelanggaran HAM berat
Koalisi menganggap unsur non-retroaktif dihilangkan.
Sebab, unsur tersebut membuat pelanggaran HAM berat masa lalu dan pelanggaran HAM berat masa kini yang ada sebelum RKUHP baru disahkan tak bisa diadili.
10. Pasal soal kohabitasi
Adapun pasal soal kohabitasi dalam RKUHP dinilai bisa membuat korban pelecehan seksual dianggap sebagai pelaku.
11. Meringankan ancaman bagi koruptor
RKUHP dianggap memberikan ancaman pidana yang terlalu ringan dan tak memberikan efek jera pada koruptor.
12. Korporasi sulit dihukum
Koalisi berpandangan ada berbagai syarat dalam RKUHP yang membuat korporasi sulit dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana tertentu.
Sebaliknya, lebih mudah membebankan tanggung jawab pada pengurus korporasi.
“Ini justru rentan mengkritisi pengurus korporasi yang tidak memiliki kekayaan sebanyak korporasi, dan pengurus dapat dikenakan atau diganti hukuman badan,” ujar koalisi.
“Pengaturan ini rentan mengendurkan perlindungan lingkungan yang mayoritas pelakunya adalah korporasi,” kata koalisi masyarakat sipil.
Berita seputar Hotman Paris Hutapea lainnya