Berita Jatim
Suami di Lumajang Sabetkan Celurit ke Istri yang Hamil Hingga Tewas, Terancam Penjara Seumur Hidup
Rival (27) tersangka pembunuh istri sirinya, Dian Tri Selvia (24) yang sedang mengandung 5,5 bulan, dengan menyabetkan celurit, bakal terancam hukuman
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Rival (27) tersangka pembunuh istri sirinya, Dian Tri Selvia (24) yang sedang mengandung 5,5 bulan, dengan menyabetkan celurit, bakal terancam hukuman penjara seumur hidup.
Pasalnya, tersangka ditengarai telah mempersiapkan upaya penganiayaan tersebut. Yakni, dengan beberapa kali sempat melakukan upaya intimidasi dan ancaman pembunuhan terhadap korban.
Bahkan, tersangka juga telah mempersiapkan senjata tajam celurit sepanjang 50 cm yang digunakannya untuk melukai istri sirinya sendiri, yang sedang mengandung 5,5 bulan.
Pria bertubuh kurus itu, merupakan tersangka pembunuhan istri sirinya. Ia menggunakan celurit dengan enam kali sabetan ke tubuh korban hingga bersimbah darah, dan nyawa menghilang.
Sabetan celurit tersebut mengenai tubuh bagian atas korban, hingga membuatnya terkapar dan menjumpai ajalnya, di pinggir jalan persawahan di Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Randuagung, Lumajang, pada Kamis (27/10/2022).
Tubuh korban yang telah dingin membiru tak bernyawa itu, baru ditemukan oleh salah satu tetangga korban, teronggok di lokasi tersebut, pada Jumat (28/10/2022) pagi.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, tersangka dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana subsider pembunuhan.
Sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
"Kurungan penjara seumur hidup," ujarnya dalam Konferensi Pers, di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2022).
Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam; sebuah celurit; Pakaian tersangka yang dikenakan saat membunuh korban; Sebuah buah gelang monel; Uang sebanyak Rp34 ribu; dan, pakaian yang dipakai korban.
Sosok Rival, suami siri korban yang menjadi tersangka pembunuhan korban telah dicurigai oleh pihak anggota keluarga korban, sejak awal kejadian penemuan mayat korban.
Kecurigaan tersebut diungkap oleh ibunda korban Mujiati, setelah insiden penemuan mayat korban di jalan area persawahan Dusun Karangloh, Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, pada Jumat (28/10/2022) silam.
Dikutip dari Kompas.com, ibunda korban, Mujiati menceritakan, putrinya itu merupakan seorang janda yang memiliki dua anak yakni seorang bocah laki-laki yang masih bersekolah kelas 1 SD, dan seorang bocah perempuan yang masih berusia tiga tahun.
pembunuh istri
Randuagung
Lumajang
AKBP Lintar Mahardono
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita Jatim terkini
Toko Kosmetik di Pacitan Diobok-obok Pencuri, Pelaku Beraksi saat Dini Hari, Simak Kronologinya |
![]() |
---|
Harga Minyakita di Pasar Legi Ponorogo di Atas HET, Disperdagkum Tak Banyak Berbuat, Sebut Hambatan |
![]() |
---|
Bisnis Cold Storage Diyakini Menguntungkan, PT SIER Didorong Kembangkan Potensi Perikanan asal Papua |
![]() |
---|
Tebar Manfaat ke Ponpes di Lamongan, Kiai Muda Jatim Bagikan Pengeras Suara hingga Karpet |
![]() |
---|
Soal Pilgub Jatim 2024, PDI Perjuangan Jawa Timur Mulai Buka Suara:Hanya Usul Saja |
![]() |
---|