Pembunuhan Brigadir J
Pakar Ragu Putri Candrawathi Dirudapaksa Brigadir J, Aneh Ajak Ngobrol Berdua di Kamar: Masuk Akal?
Ada kejanggalan sikap Putri Candrawathi setelah kejadian pemerkosaan yang disebut pemicu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM - Pengakuan Putri Candrawathi soal ia dirudapaksa mendiang Brigadir J membuat pakar ragu.
Ada kejanggalan sikap Putri Candrawathi setelah kejadian yang disebut pemicu pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu.
Lantas, apakah Putri Candrawathi jujur?
Ataukah ini hanyalah narasi palsu yang dibuat istri Ferdy Sambo itu?
Sebelumnya, Putri Candrawathi, dengan suara bergetar menceritakan dugaan detik-detik pemerkosaan oleh Yosua atau Brigadir J
Hal itu dia sampaikan saat menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sebagaimana diketahui, Putri Candrawathi hadir di persidangan sebagai saksi dari terdakwa Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Kesaksian Putri tentang pemerkosaan yang dialaminya ini, diklaim sebagai pemicu atau motif pembunuhan Brigadir J.
Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan Brigadir J pada Kamis (7/7/2022) di rumah Cempaka-Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
Baca juga: Pengakuan Putri Candrawathi soal Wanita Nangis di Rumah Bangka, Istri Sambo Jujur? Tidak Pernah
Terkait kesaksian Putri Candrawathi tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan, pada Senin (12/12) menetapkan pemberian kesaksian isteri dari terdakwa Ferdy Sambo tersebut ada terkait dengan tindakan asusila.
Oleh karena itu, majelis hakim menetapkan, persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut dilakukan terbatas untuk didengarkan.
“Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup. Tertutup hanya sebatas konten asusila,” kata hakim Wahyu saat membuka sidang, Senin (12/12).
Adapun terkait dengan kesaksian Putri tentang peristiwa lainnya, majelis hakim menetapkan untuk tetap menggelar persidangan dengan cara terbuka.
“Tertutup hanya sebatas konten asusila. Selebihnya kita nyatakan terbuka,” begitu ketetapan majelis hakim memulai persidangan.
Baca juga: Percakapan Putri Candrawathi dan Brigadir J di Balik Foto Setrika Baju, Yosua: Biar Saya Saja Ibu
Menanggapi hal di atas, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, yang juga anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan, POLTEKIP, angkat bicara.