Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Akhir Kisah Pelarian Buron Curanmor di 31 TKP di Lamongan, Takluk di Tangan Tim Jaka Tingkir

Satu tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang masuk DPO berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Taufiqur Rohman
Tribun Jatim Network/Hanif Manshuri
PN (25), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik akhirnya berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir setelah buron selama 4 bulan, Sabtu (17/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satu tersangka komplotan pencuri sepeda motor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

"Tiga tersangka lainnya sudah empat bulan lalu diamankan, dan seorang TSK yang baru ditangkap ini dinyatakan DPO " kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro saat dikonfirmasi Tribun Jatim Network terkait komplotan pencuri motor di wilayah Lamongan yang masuk DPO, Sabtu (17/12/2022).

Selama 4 bulan menjadi buronan, akhirnya salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lamongan, berhasil diringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

Tersangka DPO yang berhasil diringkus itu berinisial, PN (25), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Jelang Tahun Baru, Polres Lamongan Minta Bengkel dan Toko Onderdil Tak Jual Knalpot Brong

PN beraksi bersama tiga pelaku lainya yakni, Sa (36), warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan HE (29), warga Desa Manglek, Kecamatan Randubdongkal, Palang, Jawa Tengah serta MU (45), warga Dusun Gondangwaruk, Desa/ Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang kini sudah mendekam di tahanan.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbyantoro, mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 7 September 2022 Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 3 pelaku tersebut dan 1 orang pelaku yakni PN berhasil melarikan diri pada saat di lakukan penangkapan.

Selama menjadi buruan polisi, PN berpindah-pindah tempat persembunyian.

Namun akhirnya jejak PN berhasil terendus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan.

"Pelaku DPO berinisial PN berhasil kita tangkap di wilayah Sidoarjo," kata Anton.

Ditambahkan Anton, pengungkapan ini berawal dari 2 kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Al Falah, Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (7/9/2022).

Korbannya Amin Sukardi, warga setempat pemilik sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi L 4051 VR, dan Abdul Gofur pemilik sepeda motor Honda Beat S 5708 JAB.

"Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat subuh, " kata Anton.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian puluhan juta untuk 2 Yamaha Vega dan Honda Beat yang diembat pelaku.

Dari dua laporan tersebut Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan , kemudian mengembangkan serangkaian penyelidikan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved