Berita Jatim
Sahat Tua Simanjuntak Tersandung Kasus Suap, Golkar Jatim Ancang-ancang Segera Bahas Pengganti
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur hingga saat ini belum memutuskan pengganti Sahat Tua Simanjuntak dari sejumlah posisi yang sekara
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur hingga saat ini belum memutuskan pengganti Sahat Tua Simanjuntak dari sejumlah posisi yang sekarang lowong.
Setidaknya ada dua posisi yang ditinggalkan Sahat pasca terjerat perkara suap dana hibah dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dan Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jatim RB Zainal Arifin mengakui belum ada pembahasan di internal partai mengenai sejumlah posisi yang lowong tersebut. Selain itu, belum ada kepastian terkait pembahasan secara formal.
"Artinya, kita sampai dengan saat ini masih belum membahas sama sekali," kata Zainal Arifin saat dikonfirmasi dari Surabaya.
Salah satu posisi Wakil Ketua DPRD Jatim memang menjadi jatah Partai Golkar lantaran termasuk lima parpol peraih kursi terbanyak di DPRD hasil Pemilu 2019.
Golkar Jatim menempatkan 13 kadernya di kursi legislatif DPRD Jatim. Sehingga berhak atas satu kursi pimpinan DPRD dan ditempati Sahat selaku Sekretaris DPD Partai Golkar Jatim.
Zainal Arifin mengatakan belum ada pembahasan perihal pengganti Sahat baik dari kursi pimpinan dewan maupun Sekretaris partai kendati posisi yang lowong itu merupakan jabatan strategis.
"Belum ada pembahasan, cuma by phone saja. (Membahas) Kapan kita akan rapat, intinya masih ancang-ancang," jelasnya.
Baca juga: Tersandung Kasus Korupsi, Jabatan Sahat Tua Simanjuntak Jadi Rebutan, Ini Sejumlah Sosok Potensial
Zainal mengatakan belum mengetahui pasti kepan akan digelarnya rapat secara internal. Namun, dia yakin akan segera dilakukan dalam waktu dekat termasuk soal Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPRD Jatim.
Jika mengacu pada ketentuan regulasi, pengganti anggota dewan adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.
Sahat pada Pemilu 2019 lalu berangkat dari Dapil 9 dan meraih sebesar 52.910 suara. Peraih suara dibawah Sahat adalah Atika Banowati yang juga berangkat dari dapil Pacitan, Ponorogo, Trenggalek, Ngawi dan Magetan dengan perolehan 25.903 suara. Sehingga, hampir dipastikan jika Sahat di PAW maka penggantinya adalah Atika.
Disisi lain, Zainal yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum dan Ham Golkar Jatim ini memastikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada Sahat, jika dibutuhkan atau diperlukan. Hal ini selaras dengan pernyataan Ketua Golkar Jatim sebelumnya.
Selain menyatakan prihatin atas kasus yang menimpa Sahat, Golkar juga siap memberikan pendampingan hukum jika dibutuhkan.
Namun, Zainal mengaku hingga saat ini belum ada komunikasi baik dari keluarga Sahat perihal kebutuhan pendampingan hukum.
"Kita memang memiliki Badan Advokasi Hukum dan Ham yang merupakan binaan Golkar Jatim. Jadi, memang tidak melulu Pak Sahat tapi siapapun yang berperkara dalam hukum kemudian akan menggunakan bantuan hukum dari Golkar kita tentu siap," tambahnya