Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Hotman Paris Getol Selidik Janggalnya Vonis Doni Salmanan, Bela Korban Ingatkan Pimpinan MA, ‘Parah’

Pengacara Hotman Paris tetap getol ingin menyelidiki kejanggalan vonis yang dialami Doni Salmanan, masa hukuman sudah ditentukan Majelis Hakim.

Penulis: Ignatia | Editor: Sudarma Adi
Tribun Jabar, Instagram/@hotmanparisofficial
Hotman Paris terus curiga dengan vonis yang dijatuhkan kepada Doni Salmanan dan mendukung para korban penipuannya. 

"What? Why? Parahhhhh," tulis Hotman, Jumat (16/12/2022).

Hotman Paris keheranan mengapa vonis Indra Kenz yang punya latar masalah dengan Doni Salmanan harus mengalami hukuman tak sama.

Kemudian, terbaru Hotman tahu siapa pemberi vonis Doni Salmanan.

Baca juga: PROFIL Hotman Paris, Pengacara Kondang yang Kepergok Menyantap Soto Ayam di Starbucks. Didatangi CEO

Hotman ingatkan Majelis Tinggi MA atau Mahkamah Agung untuk melihat kembali latar belakang kasus.

Termasuk siapa Hakim yang menangani kasus Doni Salmanan itu.

Hotman lantas meminta pimpinan Mahkamah Agung untuk mengusut keputusan ini.

"Pimpinan Mahkamah Agung agar segera melakukan pemeriksaan," tulis Hotman.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram, Hotman juga kembali menyoroti kasus ini.

Baca juga: Permintaan Khusus Doni Salmanan ke Dinan, Kini Perdana Puasa di Penjara, Kuasa Hukum: Gak Neko-neko

"Vonis Doni Salmanan oleh PN Bale Bandung heboh. Hanya divonis sangat ringan, cuma 4 tahun. Hartanya tidak disita."

"Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum, berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini? Ada apa ini?" kata Hotman.

"Mari kita amatin apakah Pimpinan Mahkamah Agung akan lakukan mutasi Hakim?? Nangis aku nasib negriku ini!!" tulisnya.

Dari tiga hakim di kasus Doni, nama Achmad Satibi paling banyak disorot karena dia menjadi ketua sidang.

Dikutip Tribun Jatim dari Surya.co.id dari website pn-balebandung.go.id, Achmad Satibi adalah ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Achmad Satibi lahir di Jakarta Barat pada 3 Maret 1969.

Hakim dengan golongan Pembina Utama Muda (IV C), ini sudah memiliki sertifikasi tindak pidana korupsi, perkara anak, iaga, mediasi hingga sengketa pemilu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved