Berita Jatim
Nasib Terkini Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang, Bakal Lama Mendekam dalam Penjara?
Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.
Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.
"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.
"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.
Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.
"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.
Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com