Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Terkini Oknum Kiai Cabuli Santri di Lumajang, Bakal Lama Mendekam dalam Penjara?

Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Erwin Wicaksono
Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda bicara soal kasus pencabulan 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang kiai salah satu pondok pesantren di Lumajang telah mencapai vonis.

Pengasuh ponpes berinisal FN tersebut divonis terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 3 santrinya. Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Lumajang baru-baru ini.

"Persidangan dilakukan pada Selasa kemarin. Terdakwa divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 4 bulan," ujar Kasipidum Kejari Lumajang, Mirzantio Erdinanda ketika dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.

Mirzantio menambahkan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebanyak Rp 1 miliar akibat perbuatan asusila tersebut.

"Pidana dendanya Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan. Artinya jika terdakwa tidak membayar denda tersebut maka hukumannya akan bertambah 2 bulan," ungkap Mirzantio.

Terakhir, Mirzantio menyatakan jika sikap hukum terdakwa menanggapi putusan tersebut belum sepenuhnya nenerima.

"Sikap terdakwa masih pikir-pikir," ungkapnya.

Baca juga: Mas Bechi, Anak Kiai Jombang Terdakwa Pencabulan Santriwati Divonis, Istrinya Ngotot, Teriak-teriak


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved