Kabar Gembira bagi Warga Gresik, Diskon Pajak BPHTB Waris dan Hibah Diperpanjang, Bupati: Stimulus
Kabar gembira bagi warga Kabupaten Gresik. Diskon pajak daerah hingga 80 persen resmi diperpanjang.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
Poin Penting:
- Keringanan Pajak: Diskon pajak daerah hingga 80 persen untuk BPHTB waris dan hibah dari orang tua ke anak.
- Jangka Waktu: Diperpanjang dari 18 September hingga 17 Oktober 2025
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kabar gembira bagi warga Kabupaten Gresik. Diskon pajak daerah hingga 80 persen resmi diperpanjang.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan memperpanjang masa pemberian diskon pajak daerah hingga 80 % .
Kebijakan ini berlaku khusus untuk kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) waris serta hibah dari orang tua ke anak, mulai 18 September hingga 17 Oktober 2025.
Sebelumnya, insentif pajak ini telah diberikan pada periode 17 Agustus–17 September 2025 dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Baca juga: Ramai Oknum Anggota DPRD Gresik Diduga Minta Jatah Rumah Murah, Ketua Dewan Pastikan Kesalahpahaman
Melihat tingginya antusiasme serta kebutuhan masyarakat, Pemkab Gresik melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) memperpanjang masa pengajuan agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Perpanjangan insentif pajak ini bukan hanya memberikan keringanan biaya, tetapi juga menjadi stimulus bagi warga untuk terus bergerak dan memperkuat perekonomian keluarga maupun daerah," ujar Gus Yani sapaan akrabnya.
Pemkab Gresik berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus menjadi bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pondasi ekonomi daerah.
Baca juga: Oknum Anggota DPRD Gresik Diduga Minta Jatah Rumah Murah Saat Sidak di Perumahan The Oso
"Kami ingin memastikan masyarakat lebih ringan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait proses perolehan hak atas tanah dan bangunan yang berasal dari warisan maupun hibah,” ungkap Bupati Yani.
Kategori waris dan hibah dari orang tua ke anak:
NPOP ≤ Rp1 miliar : diskon 80 %
Rp1 miliar–Rp2 miliar : diskon 25 %
Lebih dari Rp2 miliar : diskon 15 %
diskon pajak daerah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
insentif pajak daerah
Pemkab Gresik
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani
TribunJatim.com
Mbah Surati Bingung Tanah Miliknya Sudah Disertifikatkan Orang Lain Pada Tahun 1994, BPN Bungkam |
![]() |
---|
Peringatan Maulid Nabi di Dukuh Sambiroto Singget Jawa Tengah, Dzikir Bersama dan Seruan Jogo Tonggo |
![]() |
---|
Perbaikan Bangunan Sisi Sayap Barat Gedung Grahadi Diambil Alih Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Krushers Arizona Jadi Sepatu Pengaman Pertama di Indonesia dengan Sertifikasi SNI 8877:2023 |
![]() |
---|
Gresik United Ikat 23 Pemain, Laskar Joko Samudro akan Tambah Amunisi Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.