Tragedi Arema vs Persebaya
Berkas 5 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan P21, Tim Hukum Gabungan Aremania Kecewa, Singgung Pasal
Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) dinyatakan lengkap atau P21 sejak Selasa (20/12/2022) sore.
Untuk lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang yang sudah lengkap adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, dan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Sedangkan berkas yang belum lengkap adalah milik tersangka mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Oleh karena itu, pihak kejaksaan mengembalikan lagi berkas tersebut ke penyidik Polda Jatim.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky merasa kecewa.
Sebab, menurutnya pasal kelalaian yaitu Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP yang disangkakan kepada para tersangka, terutama tersangka dari pihak kepolisian dinilai tak pantas dan tak sesuai fakta.
Baca juga: Berkas Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan P21, Aremania Menggugat Kirim Surat Terbuka ke Presiden Jokowi
"Kami cukup kecewa, terutama untuk tiga berkas yang tersangkanya dari pihak kepolisian. Karena sejak awal, kami bilang bahwa penggunaan atau penerapan pasal kelalaian itu tidak tepat untuk tersangka dari petugas atau aparat keamanan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).
Setelah mendengar kabar lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang telah P21, Anjar sempat mendatangi Kejati Jatim untuk menanyakan alasan penetapan P21 tersebut.
Ia pun juga menanyakan sejumlah tuntutan Aremania terkait adanya penambahan pasal pembunuhan dan rekonstruksi ulang yang harus dilaksanakan di Stadion Kanjuruhan.
"Kami tadi ke Kejati Jatim untuk kroscek dan benar telah P21. Kita juga tanya ada penambahan pasal atau perombakan pasal, kemudian soal rekonstruksi ulang, ternyata enggak ada dan semuanya tetap," ungkapnya.
Baca juga: Aremania Gelar Mediasi dengan Polres Malang Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kasus Naik ke Polda Jatim?
Pihaknya tidak bisa berbuat banyak, usai Kejati Jatim menetapkan lima berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan P21.
Kini, pihaknya akan fokusĀ mengawal proses persidangan yang diketahui bakal dilaksanakan di PN Surabaya sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA).
"Yang bisa kita lakukan sekarang, adalah pengawalan proses persidangan. Karena nanti disana ada pemeriksaan saksi mulai dari petugas lapangan sampai eksekutor gas air mata, kita pastikan kesaksian mereka," terangnya.
Ia pun meminta kepada seluruh Aremania untuk ikut mengawal proses persidangan.