Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Pimpinan DPRD Jatim

Pengamat Yakini Data Temuan KPK Bakal Ungkap Lebih Dalam Modus Penyelewangan Dana Hibah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa hari terakhir terus melakukan sejumlah pemeriksaan di Jawa Timur

TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam dalam artikel Pengamat Yakini Data Temuan KPK Bakal Ungkap Lebih Dalam Modus Penyelewangan Dana Hibah 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama beberapa hari terakhir terus melakukan sejumlah pemeriksaan di Jawa Timur.

Hal ini buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak dalam dugaan suap pengurusan dana hibah.

Termasuk pada Rabu (21/12/2022) kemarin, penyidik KPK menggelar sejumlah pemeriksaan di kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur atau Pemprov Jatim. 

Pengamat politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam meyakini data apapun yang ditemukan KPK selama di Jawa Timur tentu akan berguna sebagai pendalaman atas kasus yang menjerat politisi Partai Golkar, Sahat.

"Data yang ditemukan akan membuat KPK memperoleh gambaran tentang modus dalam melakukan penyelewengan penggunaan dana hibah," kata Mubarok, Kamis (21/12/2022). 

Dalam berbagai keterangan pasca menggelar serangkaian penggeledahan di Jawa Timur baik di DPRD maupun Pemprov, KPK memang menyatakan turut membawa sejumlah dokumen terkait. Menurut Mubarok, tidak menutup peluang pengembangan bisa saja dilakukan oleh KPK.

"Melalui pemeriksaan itu, KPK kemungkinan bisa mengembangkan kasus itu lebih dalam lagi," ucap Mubarok.

Baca juga: KPK Bocorkan Dokumen yang Dibawanya dari Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah Ungkap Hal Beda

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana yang bersumber dari APBD dengan modus 'ijon dana hibah'. Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 Miliar dalam kasus tersebut. 

Selain Sahat, ada tiga orang tersangka lain pasca KPK melakukan OTT. Yakni, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Pokmas, Abdul Hamid. Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan pokmas

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved