Berita Jatim
Terungkap Alasan Sebenarnya Sidang Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Digelar di Surabaya: Traumatik
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.
Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022).
Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya.
Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19).
Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya.
Artinya, lanjut, Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan.
"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada TribunJatim.com, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Bebas dari Tahanan, Eks Dirut PT LIB Masih Berstatus Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kena Wajib Lapor
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com