Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Padahal Ditolak KUA, Sejoli SMP Nekat Nikah Siri Setelah Pacaran 8 Bulan, Gelar Pesta Meriah

Pernikahan dini antara dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP menggegerkan media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Arie Noer Rachmawati
TikTok
Pernikahan sejoli siswa SMP viral di medsos 

TRIBUNJATIM.COM - Pernikahan dini antara dua sejoli yang masih duduk di bangku SMP menggegerkan media sosial.

Melansir Tribun Sumsel, dikabarkan pernikahan dilakukan mempelai pria berinisial AL (12) dan mempelai wanita P (15).

Tak pelak pernikahan tersebut menjadi bahan perbincangan netizen di media sosial.

Lantaran pengantin pria dan mempelai wanitanya sama-sama masih di bawah umur.

Sedangkan pernikahan diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Perlakuan Aneh Pengantin Wanita ke Ibu Pihak Pria Batal Nikah H-1 Terungkap, Memang Matre dari Awal?

Tepatnya di Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, pada Minggu (18/12/2022).

Video dan foto pernikahan tersebut viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @memomedsos, pada Jumat (23/12/2022).

Mempelai pengantin A dan P tampak mengenakan pakaian adat Bugis.

Mereka tengah bersanding di atas pelaminan dan dihibur dengan musik elekton.

Keduanya menyaksikan sejumlah tamu menyerahkan undangan yang disiapkan oleh keluarga mempelai di atas pelaminan.

Mereka juga tampak memotong satu ekor sapi dalam acara hajatan tersebut.

Dari video yang beredar, bahkan pengantin pria sibuk bermain HP saat di kursi pelaminan.

Pada video lain yang juga viral, kedua mempelai bocah tersebut mengaku telah lama menjalin hubungan.

Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menuju ke huhungan yang lebih serius.

Keduanya menyebut jika telah menjalin hubungan pacaran selama delapan bulan.

"Sudah delapan bulan pacaran," jawab mempelai pria sambil tersenyum dalam rekaman video tersebut.

Pernikahan sejoli siswa SMP ini pun sempat ditolak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Namun mereka tetap nekat melangsungkan pernikahan di bawah tangan alias nikah siri.

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus, yang dikonfirmasi pada Jumat (23/12/2022) mengungkapkan, permohonan keduanya untuk menikah memang ditolak.

Selain itu KUA juga telah menyampaikan soal kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur."

"Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," kata Yunus, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Lihat Ibunya Diperlakukan Kasar Mantan Calon Istrinya, Pria yang Batal Nikah H-1 Marah: Wong Tuo Aku

Yunus mengaku, selama ini selalu mengimbau masyarakat lewat sosialisasi dan edukasi pencegahan perkawinan anak.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga," ujarnya.

"Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," jelasnya.

Di sisi lain, Irmayanti Asnawati selaku Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba, akan memberikan edukasi kepada keduai mempelai untuk menunda kehamilan sampai 19 tahun.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang."

"Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," sebutnya.

Baru pacaran delapan bulan, pasangan siswa SMP di Bulukumba nikah siri
Baru pacaran delapan bulan, pasangan siswa SMP di Bulukumba nikah siri (Instagram/memomedsos)

Mereka pun menyayangkan adanya hajatan yang melibatkan anak di bawah umur.

Sebab menurutnya, pemerintah melarang masyarakat menikahkan anak di bawah umur.

"Tapi karena adat setempat mengharuskan harus menikah, sehingga keluarga mempelai menikahkan dengan dibuatkan pesta hajatan."

Dampak menikah di bawah umur, menurutnya, antara lain secara psikologis anak belum siap, selain itu kemampuan reproduksi anak belum mampu.

Hal lainnya adalah administrasi kependudukan dan pemerintahan juga sulit bagi anak yang menikah di bawah umur.

Termasuk administrasi buku nikah yang tidak dapat diterbitkan.

Meski dilarang pemerintah, DP2KBP3A Bulukumba tetap akan memberi bimbingan konseling khusus.

Termasuk memperhatikan keberlangsungan pendidikan kedua mempelai.

Peristiwa nikah di bawah umur di atas sendiri bukan pertama kalinya terjadi di daerah tersebut.

Pada tahun 2017 silam, pernikahan dini juga sempat membuat heboh di daerah pedalaman Bulukumba.

Bahkan di tahun 2019, ada pernikahan yang melibatkan kakak beradik kandung di Bulukumba.

Sang kakak laki-laki, Ansar (32) menikahi FI (20) adik bungsunya dari tujuh bersaudara.

Fenomena pernikahan sedarah ini pun berbuntut panjang.

Terlebih Ansar sendiri sebenarnya telah memiliki istri bernama Hervina (26).

Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah (Suar.ID)
Kakak beradik yang melakukan pernikahan sedarah (Suar.ID)

Melansir GridHot.ID, awalnya pernikahan hanya diketahui mereka berdua.

Tanpa sepengetahuan keluarga mereka yang berada di Bulukumba.

Pernikahan pun dilangsungkan diam-diam di di Jl Tirtayasa, RT 58, Balikpapan Tengah, Gunung Sali Ilir, Balikpapan, Kalimantan Timur, Minggu (23/6/2019).

Baru terbongkar ketika keluarga mendapat kiriman foto dan video akad nikah yang berlangsung.

Hervina pun melaporkan Ansar ke Mapolres Bulukumba lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan FI, adik kandungnya sendiri.

"Saya harap keadilan dan kepastian hukum, serta meminta kepada aparat penegak hukum untuk menangkap Ansar," kata Hervina usai melapor di Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019).

Saat melapor kepada polisi di Mapolres Bulukumba, Hervina mengungkapkan jika FI sekaligus adik iparnya sedang hamil empat bulan saat dinikahi oleh suaminya.

Akhirnya Hervina pun menggugat cerai suaminya setelah proses hukum tersebut berjalan.

Berita viral lainnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved