Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Kasus Tabib Cabul di Malang, Warga Ungkap Sosok Pelaku Sehari-hari: Kaget dan Tidak Menyangka

Pelaku tabib cabul berinisial EP (47), dikenal baik serta aktif dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Willy Abraham
Pelaku tabib cabul di Malang, EP (47) saat diamankan oleh pihak kepolisian. 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku tabib cabul berinisial EP (47), dikenal baik serta aktif dalam kegiatan di lingkungan tempat tinggalnya.

Salah seorang tetangga pelaku, Sugiyanto (42) mengungkapkan, bahwa pelaku tabib cabul tersebut bukanlah warga setempat.

"Dia (pelaku tabib cabul) adalah seorang pendatang. Kalau tidak salah, dulu ia tinggal di wilayah Sawojajar dan telah membuka usaha pengobatan alternatif tersebut. Lalu sekitar tahun 2020, ia bersama istri dan anaknya pindah ke sini dan membuka usahanya itu," ujarnya saat ditemui TribunJatim.com, Rabu (28/12/2022).

Dirinya menuturkan, bahwa usaha pengobatan alternatif milik pelaku cukup ramai. Tiap harinya, selalu ada pasien yang datang berobat.

"Jam 08.00 WIB, praktinya sudah buka dan kalau untuk jam tutupnya terkadang bisa sampai jam 22.00 WIB. Dan para pasiennya ini, bukan dari wilayah sini saja," jelasnya.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pelaku dikenal baik dan akrab dengan tetangga. Selain itu, juga aktif mengikuti kegiatan di lingkungan rumahnya.

"Saat mendengar kabar penangkapan tersebut, warga di sini kaget dan tidak menyangka sama sekali," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (27/12/2022) sore.

Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya yaitu Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Malang yang masih berusia 17 tahun.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada awalnya, korban dilakukan rukiah. Setelah dilakukan rukiah, korban dipijat di seluruh tubuhnya lalu bersamaan dengan itu bagian kemaluan korban dicabuli oleh pelaku.

Dalam aksinya, pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa tindakan pencabulan itu adalah bagian dari metode pengobatan. Sehingga, korban pun menuruti apa yang dilakukan oleh pelaku.

Dan dalam tindakan pencabulannya tersebut, selain menggunakan tangan, pelaku juga memakai alat bantu.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku diancam dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Berlagak Jadi Tabib, Pria di Malang Nekat Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pijatan


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved