Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Berlagak Jadi Tabib, Pria di Malang Nekat Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Pakai Modus Pijatan

Seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan bermodus tabib di Malang 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang tabib berinisial EP (47), warga Kelurahan Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota.

Ia ditangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Minggu (25/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korban Mawar (bukan nama sebenarnya), warga Kabupaten Malang yang masih berusia 17 tahun bersama temannya datang ke tempat praktik pelaku.

Sesampainya di tempat praktik, korban menceritakan keluhannya ke pelaku.

"Berdasarkan keterangan dari pelaku, korban konsultasi dan merasa sering cemas sehingga dilakukan ruqyah. Setelah dilakukan ruqyah, korban dipijat di seluruh tubuhnya lalu bersamaan dengan itu korban dicabuli oleh pelaku," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (28/12/2022).

Diketahui, saat melakukan aksi ruqyah dan pencabulan tersebut, teman korban tidak ikut masuk ke dalam ruang pengobatan.

Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku sempat mengatakan kepada korban bahwa tindakan pencabulan itu adalah bagian dari metode pengobatan.

Sehingga, korban pun menuruti apa yang dilakukan oleh pelaku.

"Untuk tindakan pencabulannya, selain menggunakan tangan, pelaku juga memakai alat bantu," tambahnya.

Aksi bejat tersebut terbongkar, setelah korban merasakan nyeri pada bagian kemaluannya.

"Setelah pengobatan tersebut, korban merasakan nyeri di bagian kemaluannya. Lalu, korban bercerita ke teman dan gurunya," terangnya.

Mendengar bahwa sang anak menjadi korban pencabulan, akhirnya pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.

"Jadi pada Senin (26/12/2022) malam, pihak keluarga berkonsultasi ke kami. Lalu pada Selasa (27/12/2022) pagi, pihak keluarga membuat laporan resmi dan pada hari itu juga sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku kami amankan," bebernya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved