Berita Madura
Pergantian Tahun Baru di Pamekasan, Masyarakat Dilarang Bakar Mercon hingga Konvoi Kendaraan
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengecek pos pengamanan dan pos pelayanan natal dan tahun baru di area Monumen Arek Lancor.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kuswanto FerdianĀ
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengecek pos pengamanan dan pos pelayanan natal dan tahun baru di area Monumen Arek Lancor.
Pengecekan tersebut dilakukan guna memastikan kesiapan sarana, maupun prasarana.
Selain itu untuk memastikan kehadiran personel yang tergabung dalam Operasi Lilin Semeru 2022 dalam rangka pengamanan agenda natal dan tahun baru 2023.
Saat pengecekan itu, Kapolres AKBP Rogib Triyanto didampingi jajaran pejabat utama.
Setiba di pos pelayanan, AKBP Rogib Triyanto meminta personelnya agar melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan kedisiplinan.
Sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal sesuai harapan.
Kata dia, di Pospam dan Posyan ini akan terus memantau agenda masyarakat yang melaksanakan natal dan libur tahun baru.
Baca juga: Waspada, Cuaca Ekstrem dan Banjir Bakal Hantui Warga Lamongan Pada Tahun Baru
"Di pos ini kami siagakan tim medis, masyarakat silakan datang, kami siap melayani," kata AKBP Rogib Triyanto saat ditemui di lokasi, Jumat (30/12/2022).
Ia mengimbau masyarakat yang melaksanakan libur tahun baru agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Dirinya memperingati, agar masyarakat yang hendak bepergian memastikan dalam keadaan sehat.
"Jika ingin berpergian bersama keluarga cek kondisi kendaraan sebelum digunakan," pesannya.
Tak hanya itu, AKBP Rogib Triyanto juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban saat malam pergantian tahun baru nanti.
Kemudian, masyarakat diminta tidak melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.
Antara lain tidak melakukan konvoi kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan lalu lintas, kemacetan hingga terjadinya kecelakaan.
"Dilarang membakar mercon atau kembang api yang membahayakan diri sendiri dan orang lain serta tidak melakukan kegiatan yang dilarang oleh agama," peringatnya