Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Harga Rokok Eceran Terbaru Usai Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 1 Januari 2023, Cek di Sini!

Berikut daftar harga rokok eceran terbaru usai tarif cukai naik per 1 Januari 2023, seperti sigaret kelembak menyan yang kini dijual Rp860 per batang.

Editor: Elma Gloria Stevani
TribunJatim.com/Fikri Firmansyah
Harga eceran rokok naik usai pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai 1 Januari 2023, seperti sigaret kelembak menyan yang kini dijual Rp860 per batang. Ilustrasi. 

Selain rokok dari tembakau, harga rokok elektrik juga mengalami kenaikan sebesar 15 persen pada 2023 dan 2024.

Kenaikan tarif CHT disebut untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok pada masyarakat.

Ada tiga aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah dengan menaikkan harga rokok, mulai dari tenaga kerja pertanian dan industri rokok.

Selain itu, pemerintah juga menargetkan penurunan perokok anak di usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen.

Hal itu tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tahun 2020-2024 dan rokok menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.

Sri Mulyani berharap dengan kenaikan cukai rokok dapat menurunkan keterjangkauan rokok pada masyarakat.

"Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun."

"Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun," imbuh Sri Mulyani.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Jatim dan Tahun Baru 2023 lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved